kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bima Multifinance restrukturisasi utang lewat PKPU


Selasa, 06 Juni 2017 / 17:13 WIB
Bima Multifinance restrukturisasi utang lewat PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Bima Multifinance merestrukturisasi utangnya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perusahaan pembiayaan ini masuk dalam PKPU lantaran permohonan secara sukarela pada 19 Mei 2017 diterima oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Prosesnya kali ini sudah memasuki rapat kreditur pertama, Senin (5/6).

Kuasa hukum Bima Multifinance Yosef Mado Witin mengaku, pihaknya saat ini memang sedang mengalami kesulitan keuangan. Sehingga membutuhkan untuk restrukturisasi utang. Apalagi, mayoritas kreditur perusahaan merupakan perusahaan perbankan alias bank.

"Kami masih ingin hidup dan menjalani bisnis perusahaan seperti semula," katanya kepada KONTAN, Selasa (6/6). Kesulitan keuangan itu lantaran ada sekitar tujuh bank yang secara tiba-tiba memberhentikan aliran dana ke perusahaan.

Maka, tak ayal hal itu berimbas terhadap kondisi usaha yang notabene merupakan perusahaan pembiayaan yang selalu membutuhkan dana segar. Maka dari itu dalam PKPU ini ia berharap ada sinergi dengan bank untuk bisa menghidupkan kembali perusahaan ini. "Karena proses PKPU ini sangat diharapkan dukungan dari para kreditur," tutur dia.

Apalagi saat ini pihaknya sedang menggodok proposal perdamaian untuk ditawarkan kepada seluruh kreditur. Dari informasi yang didapat, total utang Bima Multifinance mencapai Rp 1,1 triliun kepada 51 kreditur yang mayoritas bank seperti Maybank Indonesia, KEB Hana Bank Indonesia, dan BRI Syariah.

Kendari begitu, salah satu pengurus PKPU Bima, Daniel Alfredo bilang, pihaknya belum bisa mematikan hal itu. Pihaknya, harus memverifikasi tagihan dari para kreditur terlebih dahulu.

Sebab, saat ini belum ada kreditur yang mendaftarkan tagihannya. Kreditur pun diberi waktu hingga 12 Juni 2017 sebagai batas akhir pengajuan tagihan.

Daniel menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kedudukan dari kreditur perbankan dalam perusahaan apakah sebagai channeling, executing, atau join finance. Sebab, diakuinya saat ini belum seluruh dokumen perusahaan di tangan pengurus.

Bima Multifinance ini menambah daftar perusahaan pembiayaan yang masuk dalam PKPU. Sebelumnya, PT Kembang 88 Multifinance sudah terlebih dahulu menyandang status yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×