kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SKL bagi Sjamsul Nursalim diklaim sesuai prosedur


Rabu, 26 April 2017 / 21:45 WIB
SKL bagi Sjamsul Nursalim diklaim sesuai prosedur


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim bersikukuh penerbitan surat keterangan lunas (SKL) oleh mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad sudah sesuai prosedur.

Kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail mengatakan, dengan ditandatanganinya MSAA (perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset) pada 1999, maka seluruh kewajiban Sjamsul telah selesai. Sjamsul merupakan pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), salah satu obligor BLBI.

"Bahkan pada 1999 sudah diberikan released and discharge kepada Pak Sjamsul Nursalim oleh BPPN dan Pemerintah," katanya kepada KONTAN, Rabu (26/4).

Bahkan, menurut dia, pemberian SKL itu telah sesuai dengan prosedur karena berdasarkan surat Presiden 2004 silam, Megawati Soekarnoputri untuk memberikan kepastian hukum bagi para obligor.

Maqdir juga memastikan saat ini kliennya masih berada di Singapura. Pihaknya juga masih belum bisa memastikan apakah Sjamsul akan hadir jika dipanggil KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Saya belum bicara dengan beliau," ucapnya.

Sebelumnya, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menghimbau kepada Sjamsul untuk kembali di Indonesia untuk dimintai keterangan.

Dalam kasus ini, Syafruddin dijadikan tersangka karena telah mengeluarkan surat keterangan lunas bagi BDNI. Padahal, BDNI masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun yang dapat ditagihkan negara dari total Rp 4,8 triliun.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×