Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi I DPR dan pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Intelijen. Anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan RUU Intelijen dilakukan bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.
Pembahasan RUU Intelijen akan dilakukan pukul 14.00 WIB, Kamis (19/5). Dalam rapat ini, Komisi I DPR akan mendengarkan penjelasan DIM versi pemerintah tentang karakteristik perbedaan substansi, substansi baru dan dipertimbangkan untuk dihapus.
Tjahjo mengatakan, RUU Intelijen in penting untuk membangun sistem intelijen yang terstruktur dan koordinatif. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, negara membutuhkan peran intelijen yang solid dan terstruktur untuk menjaga kewibawaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai pasal penyadapan yang mengundang polemik, Tjahjo setuju harus diatur secara rinci dalam RUU Intelijen. Dia mengatakan, ada hak privasi anggota masyarakat yang harus dihormati. "Masalah ini harus jelas. Masalah penangkapan juga harus diatur lebih detil dalam undang-undang," katanya, Kamis (19/5).
Ketua Fraksi PDIP ini setuju jika aparat intelijen tidak perlu diberi wewenang menangkap dan menahan orang. Sebab, Tjahjo beralasan, wewenang tersebut merupakan wewenang polisi. "Jika intelijen diberi wewenang ini maka juga berpotensi terjadi pelanggaran HAM," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News