kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU redenominasi akan segera dibahas di kabinet


Selasa, 25 Juli 2017 / 19:27 WIB
RUU redenominasi akan segera dibahas di kabinet


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Pemerintah dalam waktu dekat ini akan segera membahas Rancangan Undang- undang (RUU) tentang Redenominasi. Agus Martwardojo, Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan, Selasa (25/7) ini telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan latar belakang penyusunan Rancangan Undang- undang Redenominasi.

Presiden Joko Widodo menyambut baik rencana pembahasan tersebut. Oleh karena itulah kata Agus, dalam waktu dekat ini Jokowi akan mengundang pihak terkait untuk mempresentasikan pokok-pokok yang akan dimasukkan ke dalam RUU tersebut.

"Nanti juga akan ada koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan DPR agar RUU itu bisa masuk dalam Prolegnas 2017," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (25/7).

Wacana pembahasan RUU Redenominasi atau pemotongan nilai mata uang sebenarnya sudah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu. Pada tahun 2013 lalu bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengeluarkan amanat presiden agar rancangan undang- undang tersebut segera dibahas.

Tapi, karena kondisi ekonomi saat itu bergejolak akibat normalisasi kebijakan moneter Amerika, pemerintah dan DPR urung melanjutkan pembahasan itu. Agus mengatakan, saat ini gejolak ekonomi, khususnya di dalam negeri sudah tidak terjadi lagi.

Ekonomi dalam negeri masih bisa tumbuh stabil di atas 5% setelah pada tahun 2015 kemarin sempat menyentuh kisaran 4,8%. Inflasi pun terkendali dalam dua tahun terakhir di bawah 3%. "Cadangan devisa juga terkuat sepanjang sejarah, maka itu sekarang waktu tepat untuk bahas lagi," katanya.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, sampai saat ini belum menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk menjadwalkan rapat terbatas untuk membahas rancangan undang- undang tersebut. "Memang perlu dibahas secara mendalam dan hati- hati, tapi belum ada arahan untuk itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×