kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,53   1,89   0.20%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Risiko penerimaan pajak tahun ini diperkirakan minim


Selasa, 17 April 2018 / 18:39 WIB
Risiko penerimaan pajak tahun ini diperkirakan minim
ILUSTRASI. Gedung kantor Ditjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak pada triwulan I-2018 mampu tumbuh sebesar 9,94% dengan capaian sebesar Rp 244,5 triliun atau 17,6% dari target APBN tahun 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, untuk tahun ini penerimaan pajak bisa tumbuh pada kisaran 16%. Dengan proyeksi ini, maka penerimaan pajak tahun 2018 diperkirakan sebesar Rp 1.335 triliun. Sebab, realisasi penerimaan pajak 2017 sebesar Rp 1.151 triliun.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, berdasarkan realisasi kuartal I-2018, dengan asumsi tren konsisten dan ceteris paribus (konstan), penerimaan 2018 bisa mencapai Rp 1.317 triliun atau 92,48% dari target dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.

Meski demikian, menurut Yustinus, Ditjen Pajak perlu strategi yang jitu dan disiapkan sejak awal mengingat tahun ini ada percepatan restitusi dan tax holiday yang dapat berdampak pada tekanan terhadap realisasi penerimaan. Berdasarkan perhitungan Ditjen Pajak, di tahun ini ada kemungkinan percepatan restitusi sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun

“Kalau hanya sacrifice Rp 10 triliun saya kira masih oke, apalagi ini bagus buat cashflow dan sebenarnya hak WP,” kata Yustinus.

Adapun, pemerintah berencana menurunkan tarif PPh final jadi 0,5% tahun ini. Meski begitu, Yustinus mengatakan bahwa penerimaan pajak tahun depan masih tetap menjanjikan.

“Penerimaan PPh final sekitar Rp 5 triliun per tahun, berarti akan berkurang setidaknya Rp 2,5 triliun jika tanpa kenaikan karena efek kepatuhan. Jadi masih oke,” jelasnya.

Ia melanjutkan, revisi PP 46/2013 yang akan mengakomodasi penurunan tarif PPh final ini serta beberapa aturan lainnya seharusnya menjadi momentum ekstensifikasi, terutama menjaring tambahan WP baru sekaligus sinergi pengawasan PPN.

Yustinus menambahkan, pemanfaatan data dari pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) juga harus segera dilakukan. Dengan demikian, Ditjen Pajak bisa mendapatkan data akurat dan analisis yang objektif sehingga pemeriksaan terhadap mereka yang tidak ikut tax amnesty dan high risk taxpayers dapat menjadi pilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×