kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen Pajak: Efek dari percepatan restitusi sampai Rp 10 triliun


Senin, 16 April 2018 / 21:16 WIB
Dirjen Pajak: Efek dari percepatan restitusi sampai Rp 10 triliun
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak pada triwulan I 2018 mampu tumbuh sebesar 9,94% dengan capaian sebesar Rp 244,5 triliun atau 17,6 % dari target APBN tahun 2018.

Dibandingkan penerimaan tahun 2017 dengan tanpa memperhitungkan amnesti pajak, pertumbuhan penerimaan pajak triwulan I 2018 ini sebesar 16,21%. Tren pertumbuhan ini melanjutkan tren positif pada Januari-Februari 2018, bahkan pertumbuhan tertinggi sejak tahun 2015.

Meski demikian, penerimaan pajak tahun ini akan mengalami tantangan baru, yakni dari kebijakan percepatan restitusi. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kebijakan ini akan berdampak satu kali pada penerimaan pajak, yakni hanya pada tahun 2018.

“Dalam hitungan sementara, di 2018 ada kemungkinan percepatan restitusi sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun. Di 2019 akan normal kembali,” kata Robert di kantor Kemkeu, Jakarta, Senin (16/4).

Ia menambahkan, dalam inventarisasi Ditjen Pajak, stok nominal restitusi pada tahun sedikit lebih rendah dari 2017. “Jadi, lebih baik. Restitusi ini kan yang sudah masuk lebih sedikit stoknya,” ucap dia.

Robert pun mencatat, restitusi selama 2017 sebesar Rp 100 triliun. Adapun per akhir Maret 2018, menurut Robert, pertumbuhan restitusi minus 20%.

“Restitusi itu kan mengikuti pertumbuhan ekonomi. Pada 2016 itu ekonomi agak berat, tapi kelihatannya tahun 2017 lebih bagus ekonominya. Jadi banyak yang kurang bayar,” kata dia.

Selain kebijakan percepatan restitusi, pemerintah juga akan melonggarkan tarif PPh final untuk UKM menjadi 0,5%. Namun demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, efeknya belum terlihat ke penerimaan.

Namun, “Logikanya ini kan untuk tarik pelaku usaha yang baru, di PPh dibebaskan tapi ekonomi akan dapat dari penerimaan pajak lainnya yaitu dari PPN dalam negeri dan PBB. Tentu ada yang berkurang ada yang tapi tak apa,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×