kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi Tata Ruang Jabodetabekpunjur masih mentok


Rabu, 02 Agustus 2017 / 18:40 WIB
Revisi Tata Ruang Jabodetabekpunjur masih mentok


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur masih terganjal. Walaupun rencana dan pembahasan sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2013 lalu, sampai saat ini, revisi tersebut tak kunjung kelar.

Terakhir, Presiden Joko Widodo, melalui Keppres No. 21 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2017, memasukkan revisi beleid ini menjadi salah satu program pembahasannya. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pembahasan revisi Perpres tersebut memang membutuhkan waktu lama.

Reklamasi di Pantai Utara Jakarta dan juga Proyek Pengembangan Wilayah Pesisir Ibukota (NCICD) yang menjadi salah latar belakang revisi sampai saat ini belum jelas kelanjutannya. "Karena belum jelas, itu menjadi masalah pembahasan sehingga sampai saat ini pembahasannya belum selesai juga," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (2/8).

Sofyan mengatakan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan pembahasan revisi tersebut tahun ini juga. Untuk masalah reklamasi dan Proyek NCICD, pihaknya akan memasukkan kedua proyek tersebut sesuai dengan perkembangan dan hasil pembangunan serta rencana yang ada sekarang. "Kalau soal nanti mau dilanjutkan atau tidak, nanti terserah pemerintah daerah," katanya.

Pemerintah mulai tahun 2013 lalu membuka wacana untuk merevisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, revisi dilakukan salah satunya untuk mengakomodir dua proyek besar yang akan dijalankan oleh pemerintah; Proyek NCICD dan Pelabuhan Patimban.

Tapi di tengah revisi, salah satu dari dua proyek tersebut; NCICD yang di dalamnya ada Proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta mengalami ketidakjelasan dan masalah hukum. Untuk reklamasi, masalah hukum terjadi pada reklamasi Pulau G.

Pengadilan Tata Usaha Negara beberapa waktu lalu menyatakan, izin reklamasi Pulau G yang diberikan oleh gubernur DKI Jakarta tahun 2014 lalu kepada PT Muara Wisesa Samudra tidak sah dan karena itu batal demi hukum.

Selain ,masalah hukum, proyek reklamasi juga diwarnai banyak pelanggaran. Untuk reklamasi Pulau D misalnya, temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur administrasi. Pengembang pulau tersebut tidak melengkapi pembangunan pulau tersebut dengan IMB, izin lingkungan atau amdal.

Padahal, di pulau tersebut sudah terbangun rumah toko sebanyak 104 buah dan rumah tinggal. Selain itu, pelanggaran lain juga dilakukan oleh pengembang Pulau D terkait material reklamasi. Izin amdal penggunaan pasir laut hanya diizinkan 20 juta meter kubik tapi di lapangan ditemukan penggunaan material mencapai 35 juta meter kubik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×