kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,43   8,09   0.90%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Regulator dan operator TKI dipisah


Kamis, 25 Februari 2016 / 13:05 WIB
Regulator dan operator TKI dipisah


Reporter: Agus Triyono, Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah akan membenahi tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pembenahan ini rencananya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, pemerintah akan memisahkan peran regulator dan operator pengurusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). 

Sayangnya, Hanif masih enggan merinci soal teknis pemisahan peran antara Kemnaker dan BNP2TKI ini.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menambahkan, dalam rancangan beleid tentang Perlindungan TKI, nantinya pemerintah akan menugaskan BNP2TKI sebagai operator atau pelaksana pengurusan TKI yang akan bekerja ke luar negeri.

Tujuannya, "Supaya nanti hanya satu pintu," jelas Nusron, Rabu (24/2).

Catatan saja, selama ini tumpang tindih kewenangan antara BNP2TKI dan Kemnaker dalam pengurusan TKI dikeluhkan banyak pihak.

Salah satunya oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Sebelumnya Ketua Satuan Tugas TKI Kadin, Nofel Saleh Hilabi bilang, tumpang tindih kewenangan antara BNP2TKI dan Kemnaker membuat para pengusaha bingung.

Dalam hal penerbitan izin pengiriman TKI misalnya, kata Nofel, selama ini penerbitan surat izin pengurusan TKI tak diterbitkan oleh satu lembaga saja.

"Surat Izin Pengerahan (SIP) dikeluarkan oleh BNP2TKI, sedangkan Surat Izin Usaha Penempatan TKI (SIUP) diterbitkan oleh Kemnaker," ujar Nofel.

Selain pemisahan peran operator dan regulator, Nusron bilang, pemerintah juga akan memperjuangkan dua klausul dalam calon beleid itu.

Pertama, soal perluasan fasilitas asuransi ketenagakerjaan bagi TKI. Kedua, menyediakan perwakilan untuk setiap negara yang menjadi tujuan TKI.

Menurut Nusron, dalam RUU Perlindungan TKI, pemerintah juga akan mempertegas peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melindungi TKI, sebelum keberangkatan, saat di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia.

"Aparat kami di luar negeri harus diperbanyak agar para TKI bisa nyaman dalam bekerja," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×