kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tumpang tindih kewenangan pengurusan TKI dibenahi


Kamis, 25 Februari 2016 / 09:22 WIB
Tumpang tindih kewenangan pengurusan TKI dibenahi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan membenahi tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja dalam mengurusi TKI akan diperbaiki. Perbaikan tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang- undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengatakan, perbaikan tumpang tindih kewenangan tersebut akan dilakukan dengan memisahkan peran antara regulator dan operator dalam pengurusan dan penanganan masalah yang berkaitan dengan TKI.

Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI mengatakan, dalam perbaikan tumpang tindih tersebut rencananya lembaganya akan meminta agar kewenangan operator diberikan kepada BNP2TKI.

"Supaya nanti satu pintu," kata Nusron di Kantor Kepresidenan Rabu (24/2).

Tumpang tindih kewenangan antara BNP2 TKI dengan Kementerian Tenaga Kerja dalam pengurusan TKI sebelumnya dikeluhkan oleh Kadin. Nofel Saleh Hilabi, Ketua Satuan Tugas TKI Kadin mengatakan, tumpang tindih kewenangan tersebut telah membuat pengusaha bingung.

Kebingungan tersebut salah satunya berkaitan dengan penerbitan Surat Ijin Pengerahan dan Surat Ijin Usaha Penempatan TKI. "SIUP yang keluarkan Kemnaker sementara itu, SIP yang keluarkan BNP2TKI," katanya.

Atas dasar kebingungan itulah, mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX DPR pekan lalu meminta DPR untuk meninjau ulang keberadaan BNP2TKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×