kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU perlindungan TKI akan selesai dua masa sidang


Rabu, 03 Februari 2016 / 17:33 WIB
RUU perlindungan TKI akan selesai dua masa sidang


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).

Sesuai kesepakatan, ditetapkan pembahasan Panja akan selesai dalam dua kali masa persidangan tahun ini.

“Sesuai kesepakatan persidangan sebelumnya, setelah disusun jadwal bersama dalam pekan ini, Panja akan selesai dalam dua kali masa persidangan, “ ujar Menteri Ketenagakerjaan Menteri M Hanif Dhakiri, Rabu (3/2).

Hanif mengatakan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 sebagai dasar RUU PPILN saat ini telah berusia hampir 12 tahun sehingga cukup panjang untuk melakukan penilaian, evaluasi serta kemudian menetapkan pembaharuan dan perbaikan.

“Kami meyakini dengan pembahasan RUU PPILN, inilah momentum kita menyusun tata kelola migrasi dan perlindungan TKI yang berbeda secara signifikan dari yang ada saat ini,” kata Hanif.

Oleh karenanya, kata Hanif pemerintah beranggapan bahwa sedapat mungkin UU yang dihasilkan nanti memuat hal-hal yang baru, yang berbeda, sarat berisi terobosan atau breakthrough, dalam memberi perlindungan dan kepastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×