kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RCTI siap hadapi banding bos Sinemart


Selasa, 24 Oktober 2017 / 19:45 WIB
RCTI siap hadapi banding bos Sinemart


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) bersikukuh pengajuan perlawanan atas putusan verstek (verzet) yang diajukan bos PT Sinemart Indonesia Leo Sutanto itu telah lewat waktu.

Dengan demikian, pihaknya bersiap untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut. "Putusan verzet memperkuat putusan verstek yang telah inkracht, dan sudah bisa dieksekusi putusannya," ungkap kuasa hukum RCTI Andi Simangunsong saat dihubungi KONTAN, Selasa (24/10).

Terlebih menurutnya, pengajuan verzet pada 27 April 2017 telah lewat waktu. Hal itu sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Pihaknya pun siap jika kubu Leo mengajukan banding. "Ya kami akan jawab dan mempertegas kalau pengajuan perlawanan telah lewat waktu," tambah Andi.

Pihaknya juga menilai perhitungan kerugian Rp 2,64 triliun itu telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi.

Begitu juga dengan perjanjian secara lisan dengan Sinemart terkait hak ekslusifitas RCTI, yang menganggap telah terbukti di persidangan. "Ada bukti-buktinya kok, kami ajukan saksi di persidangan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim kalau perjanjian lisan itu ada," lanjutnya.

Lagi pula, kata Andi, perjanjian lisan itu dilindungi secara Undang-Undang berdasarkan KUH Perdata pasal 1338.

Sebelumnya, Senin (5/10), Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) dari PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto.

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan sah putusan verstek 16 Maret lalu terhadap gugatan yang diajukan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Menurut pengadilan, pihak Sinemart tak pernah hadir padahal telah dipanggil secara patut. Berdasarkan putusan, baik Sinemart dan Leo Sutanto dihukum, pertama, telah melakukan wanprestasi terhadap RCTI.

Kedua, membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketiga, menyatakan batal penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group. Keempat, menghukum kedua tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×