kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PT Liberty Universal Inti Mas diajukan penundaan kewajiban pembayaran utang


Selasa, 10 Juli 2018 / 23:13 WIB
PT Liberty Universal Inti Mas diajukan penundaan kewajiban pembayaran utang
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menimbang PKPU Berulang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Liberty Universal Inti Mas, produsen Liberty Spring Bed diajukan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu suppliernya, yaitu PT Bagus Gagah Sentosa.

Permohonan PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 85/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 29 Juni 2018 lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan baru memasuki agenda sidang perdana pada Selasa (10/7).

Kuasa hukum Bagus Gagah Adolf Simanjuntak dari kantor hukum Adolf Theodore Simanjuntak & Partners menyatakan upaya PKPU diajukan lantaran kliennya memiliki piutang yang telah jatuh tempo.

"Jatuh temponya sudah beberapa bulan lalu sih, nah makanya diajukan permohonan agar termohon bisa mengupayakan restrukturisasi atas utang-utangnya," jelas Adolf kepada Kontan.co.id seusai sidang.

Adolf menambahkan, pihaknya yang mengklain punya piutang mencapai Rp 3 miliar telah berupaya menagih di luar lajur pengadilan. Sayangnya ikhtiar tersebut tak berhasil.

Sementara atas permohonan PKPU ini, Adolf bilang pihaknyanjuga telah menggaet supplier lain. "Sudah ada kreditur lain, sama seperti kita semacam perusahaan yang menyediakan komponen spring bed ke termohon," lanjutnya.

Menanggapi permohonan ini, kuasa hukum Liberty Rizal Rustam dari kantor hukum Ismak Advocaten masih enggan memberikan keterangan. Dia bilang masih butuh waktu guna mempelajari permohonan. "Kalau soal substansi perkara mungkin belum bisa kasih komentar, karena kita juga harus pelajari permohonannya dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×