kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tiga Pilar Sejahtera (AISA) belum tahu ada permohonan PKPU


Senin, 09 Juli 2018 / 18:27 WIB
Tiga Pilar Sejahtera (AISA) belum tahu ada permohonan PKPU
ILUSTRASI. Produk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Ricky Tjie mengaku belum mengetahui adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Tiga Pilar.

"Saya belum tahu, malah baru dengar dari Anda. Jadi saya belum bisa memberikan komentar terkait ini," katanya saat dihubungi KONTAN, Senin (9/7).

Ricky pun enggan beri komentar lebih lanjut terkait muara pengajuan PKPU yang bersumber dari kegagalan menunaikan kewajiban pembayaran bunga ke-21 atas Obligasi TPS Food I 2013, dan imbal hasil dari Sukuk Ijarah TPS Food I 2013 yang sedianya jatuh tempo pada Kamis (5/7) lalu. Ataupun tentang kepastian waktu pembayaran utang tersebut. 

"Terkait penundaan pembayaran bunga obligasi semuanya sudah disampaikan di Keterbukaan Informasi, silakan mengacu ke sana. Selain itu saya belum bisa kasih informasi karena sekarang juga masih lakukan konsolidasi," sambungnya.

Asal tahu, sehari setelah telat membayar, dua pemegang Obligasi TPS I 2013, yaitu PT Sinarmas Aset Management, dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas langsung mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Jumat (6/7). Perkara ini terdaftar dengan nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Dari berkas salinan permohonan yang didapatkan KONTAN, dua anak usaha grup Sinarmas tersebut mengajukan ikhtiar PKPU lantaran menilai Tiga Pilar diprediksi tak mampu melanjutkan pembayaran pokok dan bunga obligasi yang sudah jatuh tempo, dan dapat ditagih.

"Termohon PKPU telah lalai atau tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar bunga obligasi atas obligasi TPS Food I 2013," tulis Parulian Simamora luasa hukum pemohon yang dikutip dari salinan permohonan.

Diketahui, Sinarmas Asset Management memegang Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 21,147 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food II 2016 senilai Rp 296 miliar. Sementara Asuransi Jiwa Sinarmas memiliki Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food I 2013 senilai Rp 200 miliar.

Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah pada 16 April 2018, Tiga Pilar sebenarnya telah memohonkan penundaan pembayaran. Namun, kata Parulian Tiga Pilar tetap tak menunaikan kewajibannya.

"Total kewajiban termohon atas utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp 1,029 miliar dari pemohon I, dan Rp 14,126 miliar dari pemohon II," jelasnya.

Sejatinya, pada Kamis (5/7) lalu, Tiga Pilar harus membayar total bunga utang atas kedua surat berharga tersebut senilai Rp 46,12 miliar. Rinciannya senilai Rp 30,75 miliar untuk Obligasi TPS Food I 2013, dan senilai Rp 15,37 miliar sebagai imbalan atas Sukuk Ijarah TPS Food I 2013.

Sementara dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia yang dirilis beberapa waktu lalu, posisi kas perusahaan hingga 26 Juni 2018 hanya senilai Rp 48 miliar. Sementara atas penundaan pembayaran tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) kini juga telah menghentikan sementara perdagangan saham AISA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×