kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPN dari Saudi bisa bikin ongkos pergi haji naik Rp 900.000 per jemaah


Selasa, 23 Januari 2018 / 12:12 WIB
PPN dari Saudi bisa bikin ongkos pergi haji naik Rp 900.000 per jemaah
ILUSTRASI. Ibadah Haji


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) mengaku sudah menyusun rencana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018. Ongkos penyelenggaraan haji 2018 akan naik. Salah satu sumber kenaikan: penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% oleh Pemerintah Arab Saudi mulai 1 Januari 2018.

Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kemnag Ramadhan Harisman mengatakan, efek pengenaan PPN 5% atas pembelian barang dan jasa oleh Arab Saudi, BPIH 2018 akan naik sekitar Rp 900.000 per jamaah.

Usulan kenaikan tersebut akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Persetujuan tergantung DPR," ujar Ramadhan, Senin (22/1).

Sebagai gambaran, ongkos ibadah haji tahun 2017 ditetapkan Rp 34,89 juta. Perinciannya, pertama, rata-rata komponen penerbangan senilai Rp 26,14 juta yang dibayar langsung jemaah. Kedua, harga rata-rata pemondokan di Makah senilai SAR 4.375 atau setara Rp 3,39 juta dibayar langsung jemaah, dan SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost). Ketigaliving allowance sebesar SAR 1500 atau setara Rp 5,35 juta

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid minta agar pemerintah berunding dengan Pemerintah Arab Saudi terkait penerapan PPN 5% itu. "Kami minta pemerintah melakukan lobi dengan Arab Saudi untuk mengawasi kebijakan PPN 5% agar tak bergulir kemana-mana dan memberatkan jamaah haji," katanya ke KONTAN, Senin (22/1).

Sodik juga berharap Kemnag dapat menekan ongkos ibadah haji tahun ini dengan mengoptimalkan produk dan jasa perusahaan nasional. Misalnya, dengan memperbanyak penggunaan maskapai Garuda Indonesia dan maskapai lokal lain. Pemerintah bisa meminimalisir penggunaan maskapai Arab Saudi yang tarifnya akan naik seiring pengenaan PPN 5%.

Hanya, menurut Ramadhan, Indonesia tak bisa menerapkan usulan tersebut lantaran kebijakan penggunaan angkutan haji sudah ditetapkan oleh Arab Saudi. "Penggunaan maskapai ada ketentuan bahwa 50% penerbangan nasional, dan 50% dari Arab Saudi. Ini kebijakan proteksi dari Arab Saudi," jelas Ramadhan.

Pengadaan maskapai haji selalu dilakukan melalui lelang terbuka bagi seluruh maskapai nasional dan maskapai Arab Saudi. "Beberapa tahun ini yang memasukkan proposal hanya Garuda. Penawaran dari Arab, hanya Saudi Airlines," ujar Ramadhan lebih lanjut.

Walau biaya haji dipastikan naik, kuota Haji 2018 masih tetap 221.000 jemaah seperti tahun 2017. "Kuota tetap 221.000 jemaah, yakni haji reguler 204.000 jemaah dan 17.000 haji khusus," kata Nizar Ali, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemnag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×