kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU Harapan Sukses Jaya diperpanjang 30 hari


Selasa, 24 April 2018 / 17:30 WIB
PKPU Harapan Sukses Jaya diperpanjang 30 hari
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Harapan Sukses Jaya mendapatkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari, dari waktu 45 hari dalam PKPU sementara sebelumnya. Hal tersebut disepakati dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (23/4) kemarin.

Pada rapat kreditur tersebut sedianya Harapan Sukses Jaya sudah siap membayar seluruh tagihannya kepada kreditur.

"Kita sudah bawa uang tunai, akan bayar langsung. Sesuai janji kita dalam rapat kreditur sebelumnya," kata kuasa hukum Harapan Sukses Yvonne Nurima kepada Kontan.co.id seusai rapat.

Sementara kata salah satu pengurus PKPU Harapan Sukses Pangeran Hutapea menjelaskan, pembayaran belum dapat dilakukan lantaran, Harapan Sukses belum menyerahkan proposal perdamaian.

"Iya, debitur memang belum menyerahkan proposal homologasinua, karena meskipun mereka siap membayar, tetap perlu mengajukan proposal perdamaian," kata Pangeran kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Sementara perpanjangan 30 hari diajukan oleh kreditur lantaran selain meminta penyelesaian utang, para kreditur yang juga merupakan karyawan Harapan Sukses Jaya meminta beberapa hal semisal keterbukaan kondisi keuangan perusahaan.

Hal ini ditolak oleh debitur, sebab kata Yvonne, dalam PKPU kewajiban debitur hanya untuk melunasi kewajibannya. Oleh karenanya, lantaran telah siap membayar ia meminta agar perpanjangan tak diberikan terlalu lama. Namun, pada akhirnya perpanjangan PKPU diberikan selama 30 hari.

Alasannya, kata Pangeran agar para kreditur dapat diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukumnya terkait pembayaran.

"Sekarang saja dari 10 kreditur yang datang hanya empat, jadi waktu 30 hari diberikan agar seluruh kreditur bisa memberikan dapat diwakilkan seluruhnya oleh kuasa hukum," jelas Pangeran.

Proses PKPU Harapan Sukses sendiri berawal gugatan hubungan industrial yang diajukan oleh para 52 pekerja Harapan Sukses pada 2015 lantaran mereka digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan nilai tunggakan mencapai Rp 1,17 miliar.

Sengketa hubungan industrial tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, namun dari nilai total tagihan tersebut, kesepakatannya Harapan Sukses hanya dapat membayar Rp 900 miliar. Nah pembayaran Rp 900 miliar tersebut yang disebut Yvonne telah dibayarkan melalui proses mediasi PHI terserbut.

Pembayaran disebutkan Yvonne dilakukan melalui cek tunai dalam tiga tahap yaitu pada 9 Maret 2018, 13 Maret 2018, dan 15 Maret 2018 dengan masing-masing senilai Rp 300 juta.

Namun saat masih dalam proses mediasi, 11 pekerja bagian dari 52 pekerja tersebut mengajukan permohonan PKPU dengan kuasa hukum yang berbeda ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2018/Jkt.Pst pada 19 Februari 2018. Dan Harapan Sukses kemudian diputus masuk proses PKPU pada 15 Maret 2018.

Diputuskan masuk proses PKPU Harapan Sukses Jaya terbukti memiliki tagihan senilai Rp 248 juta dari 11 pemohonnya. Hanya saja lantaran satu kreditur tak diakui tagihannya, kini kewajiban yang harus dibayarkan Harapan Sukses Jaya menjadi Rp 218 juta untuk 10 kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×