kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara produsen paku Harapan Sukses Jaya bayar utang pada karyawannya


Rabu, 18 April 2018 / 18:18 WIB
Begini cara produsen paku Harapan Sukses Jaya bayar utang pada karyawannya
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Harapan Sukses Jaya Yvonne Nurima mengatakan, segera menuntaskan kewajiban kliennya kepada kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Caranya, kata Yvonne, ia akan kembali menarik uang yang telah disetorkan ke perusahaan ke 52 pegawainya melalui kuasa hukumnya saat proses mediasi di Pengadilan Hubungan Industrial.

"Nanti kita bayar tunai, kita ambil uang yang sudah dibayarkan ketika mediasi PHI, kemudian dibayarkan dalam proses PKPU ini," katanya kepada KONTAN seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (16/4).

Proses PKPU Harapan Sukses sendiri berawal gugatan hubungan industrial yang diajukan oleh para 52 pekerja Harapan Sukses pada 2015 lantaran mereka digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan nilai tunggakan mencapajRp 1,17 miliar.

Sengketa hubungan industrial tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, namun dari nilai total tagihan tersebut, kesepakatannya Harapan Sukses hanya dapat membayar Rp 900 miliar. Nah pembayaran Rp 900 miliar tersebut yang disebut Yvonne telah dibayarkan melalui proses mediasi PHI terserbut.

Pembayaran disebutkan Yvonne dilakukan melalui cek tunai dalam tiga tahap yaitu pada 9 Maret 2018, 13 Maret 2018, dan 15 Maret 2018 dengan masing-masing senilai Rp 300 juta.

Namun saat masih dalam proses mediasi, 11 pekerja bagian dari 52 pekerja tersebut mengajukan permohonan PKPU dengan kuasa hukum yang berbeda ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2018/Jkt.Pst pada 19 Februari 2018. Dan Harapan Sukses kemudian diputus masuk proses PKPU pada 15 Maret 2018.

"Nanti akan dibayarkan pada 23 April 2018, sesuai jadwal yang diberikan pengurus PKPU," lanjut Yvonne.

Sementara salah satu pengurus PKPU Harapan Sukses Pangeran Hutapea mengatakan hingga batas akhir pengajuan tagihan pada 10 April, hanya 11 kreditur yang juga pemohon PKPU yang memasukan tagihannya. Namun, dari 11 kreditur tersebut hanya 10 kreditur yang diakui oleh pengurus PKPU.

"Satu orang dicoret karena tidak memberikan surat kuasa hukum yang sah. Sementara dari pihak pajak pun sudah kita surati tapi belum memasukan tagihan," kata Pangeran dalam kesempatan yang sama.

Diputuskan masuk proses PKPU Harapan Sukses Jaya terbukti memiliki tagihan senilai Rp 248 juta dari 11 pemohonnya. Hanya saja lantaran satu kreditur tak diakui tagihannya, kini kewajiban yang harus dibayarkan Harapan Sukses Jaya menjadi Rp 218 juta untuk 10 kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×