kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,05   -17,44   -1.89%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan garmen Suharli Malaya terancam pailit


Selasa, 01 Desember 2015 / 18:58 WIB
Perusahaan garmen Suharli Malaya terancam pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Suharli Malaya Lestari (SML) tengah cemas. Pasalnya perusahaan garmen yang saat ini berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu terancam untuk pailit setelah salah satu krediturnya mengajukan permohonan pembatalan perdamaian.

Salah satu kreditur itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Ia mengklaim SML telah lalai menjalankan proposal perdamaian yang telah dihomologasi sejak 15 Juni 2015 itu. "Mereka belum membayarkan kewajiban kepada kami, maka dari itu kami mengajukan permohonan pembatalan perdamaian," ungkap kuasa hukum Bank BRI Irfan Indrabayu kepada KONTAN, Senin (1/12).

Adapun total utang SML kepada bank berpelat merah itu mencapai Rp 30 miliar. Dalam proposal perdamaian tersebut SML menjanjikan setidaknya adanya penebusan aset berupa tanah dan bangunan untuk membayar kewajibannya itu kepada Bank BRI.

Seperti penebusan aset Kopo Permai senilai Rp 1,06 miliar dengan jangka waktu penebusan tiga hari sejak pengumuman PKPU SML diumumkan di surat kabar. Begitu juga dengan penebusan aset Singgasana senilai Rp 3,1 miliar.

Selanjutnya itu penebusan aset Rancaekek sebilai Rp 22,62 miliar dengan jangka waktu penebusan 21 hari sejak pengumuman PKPU SML diumumkan di surat kabar. Serta penebusan aset pabrik dan kantor senilai Rp 11,05 miliar dengan jangka waktu penebusan 90 hari sejak pengumuman PKPU SML diumumkan di surat kabar.

"Dari yang tertuang dalam proposal perdamaian belum ada pembayaran," tambah Irfan. Sehingga ia menilai permohonan pembatalan tersebut telah sesuai dengan perdamaian sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pasal 170.

Dimana, pasal tersebut berbunyi, kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.

Menanggapi hal tersebut S. Maruli Situmeang, kuasa hukum MSL menganggap pembatalan perdamaian itu kabur dan tidak jelas. Dimana permohonan yang diajukan pemohon kabur dan tidak jelas, pada petitumnnya, pemohon tidak mencantumkan dengan jelas perjanjian perdamaian mana yang dimohonkan untuk dibatalkan, bahkan dalam posita dan petitum permohonan pemohon tidak mencantumkan perjanjian perdamaian mana yang dimohonka batal oleh pemohon.

"Bahwa perjanjian perdamaian dan putusan perdamaian adalah dua produk hukum yang berbeda, sehingga sangat tidak jelas dan kabur perjanjian mana yang sebenarnya ingin dibatalkan," ungkap dia.

Tak hanya itu, Maruli juga menilai permohonanan tersebut kekurangan pihak. Pada petitum pemohon menyebutkan untuk membatalkan satu putusan PKPU Homologasi perkara Nomor 8/Pdt.SUS.PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, di mana dalam putusan tersebut ada empat subjek hukum yaitu PT Suharti Malaya Lestari, Indra Lesmana Suharti, Herawan Suharti, dan Indriyani Suharti. Keempat subyek itu bertindak sebagai debitur.

"Bahwa jika pemohon ingin membatalkan PKPU ini, pemohon harusnya menarik keempat subyek hukum tersebut," tambah dia.

Pihaknya juga menganggap debitur (SML) masih memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh kreditur. Hal itu telah ditandai dengan membawa pembeli sampai pada tahap penyetoran uang melalui RTGS dari pembeli ke pemohon sebagai wujud nyata dari keseriusan untuk membeli atau menebus aset dari pemohon.

Sekadar informasi, tak hanya kepada Bank BRI saja, dalam status PKPU-nya MSL juga memiliki utang kepada Bank J Trust Indonesia, selaku pemohon PKPU dan H. Darmin dengan total utang mencapai Rp 44 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×