kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkara PKPU Jeremy Thomas disetop


Rabu, 06 Desember 2017 / 10:32 WIB
Perkara PKPU Jeremy Thomas disetop


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghentikan persidangan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap aktor Jeremy Thomas. Pasalnya, perkara tersebut telah dicabut oleh Rudy Marcio Meetra dan I Made Tama, selaku pemohon PKPU.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para pemohon Reydi Nobel. "Benar telah dicabut Kamis pekan lalu," ujarnya saat dikonfirmasi KONTAN, Rabu (6/12). Adapun alasan pencabutan itu lantaran adanya pertimbangan internal dari prinsipal.

"Ada beberapa pertimbangan yang akhirnya kita ambil sikap untuk cabut," imbuhnya. Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari pihaknya akan mendaftarkan kembali PKPU kepada Jeremy Thomas.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada perdamaian yang terjadi di antara keduanya. "Belum ada perdamaian, ini murni ada pertimbangan intern dari pemohon," ujar Reydi.

Sekadar tahu saja, para pemohon ini menuntut pembayaran utang Rp 35,38 miliar kepada Jeremy Thomas lewat PKPU. Piutang itu berasal dari perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Ubud, Bali bernama bernama Villa Kirana yang dikembangkan oleh Jeremy.

Adapun rinciannya Rp 33,38 miliar kepada Rudy dan Rp 2 miliar kepada I Made. Piutang itu berawal dari Rudi yang menjual tiga bidang tanah kepada Jeremy yang disahkan dengan akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Tanah pertama seluas 1.300 m2 dengan nilai Rp 18,87 miliar. Tanah kedua seluas 700 m2 dengan harga Rp 10,16 miliar sedangkan tanah ketiga seluas 400 m2 seharga Rp 5,40 miliar.

Total nilai tanah itu sebesar Rp 34,83 miliar. Ketiga tanah berlokasi di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali. Dalam perjanjiannya, Jeremy harus melunasi pembayaran kepada Rudy pada 15 Juli 2013. Namun termohon baru membayar Rp 1 miliar. Sementara itu, Rp 33,83 miliar belum sama sekali dibayar hingga permohonan PKPU diajukan.

Sementara utang kepada I Made, berasal dari perjanjian nilai kompensasi. Jeremy menggunakan tanah milik I Made seluas 250 m2 sebagai akses jalan di sekitar Villa Kirana. Atas tindakan itu, Jeremy Thomas menjanjikan kompensasi Rp 2 miliar kepada pemohon II. Perjanjian kedua belah pihak itu hingga kini tidak dibayarkan.

Keduanya pun sebelum mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mensomasi Jeremy. Tapi, sayangnya kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi oleh Jeremy.

Sementara, sebelumnya pihakJeremy menyangkal memiliki utang kepada para pemohon karena piutang itu telah dibayar lunas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×