kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkara paten pompa chiller tetap lanjut disidang


Selasa, 07 Februari 2017 / 22:35 WIB
Perkara paten pompa chiller tetap lanjut disidang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perkara penghapusan paten instalasi pompa vertical line untuk pompa condeser dan pompa chiller milik Poltak Sitinjak tetap dilanjutkan, setelah adanya surat permohonan pencabutan perkara dari penggugat PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK).

Dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (7/2) Ketua Majelis Hakim Wiwiek Suhartono mengambil sikap untuk terus melanjutkan persidangan. Alasannya, jawaban dari tergugat dan turut tergugat Ditjen Paten sudah diserahkan kepada majelis hakim.

"Perkara ini tetap kita lanjutkan," ungkap Wiwiek dalam sidang. Hal itu menjawab surat permohonan pencabutan perkara yang diajukan RPK, Selasa pekan lalu.

Persidangan pun dilanjutkan dengan agenda replik. Sementara, tergugat memilih untuk tidak mengajukan duplik dan mengharapkan kepada majelis hakim untuk segera memberikan putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut.

Dengan demikian, majelis memberikan waktu satu pekan kepada para pihak untuk mengajukan bukti awal terkait eksepsi tersebut.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Poltak Sitinjak, Berman Simbolon menjelaskan, eksepsi diajukan lantaran menurutnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara ini.

"Ada lembaga yg lebih berwenang menyelesaikan ini yakni komisi banding paten," ungkapnya. Hal itu pun sesuai dengan Pasal 70 UU No. 13/2016 tentang Paten.

Sementara itu kuasa hukum RPK dari kantor hukum Suryomurcito & Co enggan berkomentar.

Sekadar mengingatkan, RPK mengajukan gugatan tersebut lantaran, menilai paten milik Poltak itu tidak memiliki kebaharuan dan tidak mengandung langkah inventif. Paten milik Poltak hanya merupakan penggabungan antara unit pompa, pipa, dan katup kombinasi yang merupakan fitur standar dari instalasi pompa.

Fungsi dari katup kombinasi yang menggabungkan beberapa fungsi katup adalah suatu hal yang dapat diduga oleh seseorang yang ahli dalam bidang ini. Apalagi, invensi tersebut telah diungkapkan terlebih dahulu pada 31 Agustus 2002, jauh sebelum Poltak mengajukan permohonan patennya 20 Mei 2013. Sehingga, ia beranggapan invensi Poltak tidak mengandung langkah inventif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×