kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,16   3,41   0.38%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rajawali Parama gugat paten pompa milik Poltak


Rabu, 04 Januari 2017 / 19:34 WIB
Rajawali Parama gugat paten pompa milik Poltak


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) mengajukan gugatan penghapusan paten instalasi pompa vertical line untuk pompa condenser dan pompa chiller milik Poltak Sitinjak di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

RPK menilai, paten milik Poltak itu tidak memiliki kebaharuan dan tidak mengandung langkah inventif.

Kuasa hukum RPK dari kantor hukum Suryomurcito & Co dalam berkas yang diterima KONTAN, Rabu (4/1) menyebut, paten milik Poltak hanya merupakan penggabungan antara unit pompa, pipa, dan katup kombinasi dengan fitur standar dan diatur instalasi pompa.

"Fungsi dari katup kombinasi yang menggabungkan beberapa fungsi katup adalah suatu hal yang dapat diduga oleh seseorang yang ahli dalam bidang ini," tulisnya. Apalagi, invensi tersebut telah diungkapkan terlebih dahulu pada 31 Agustus 2002, jauh sebelum Poltak mengajukan permohonan patennya 20 Mei 2013. Sehingga, dia beranggapan, invensi Poltak tidak mengandung langkah inventif.

RPK menjelaskan, Poltak lewat perusahaannya PT Teralindo Lestary merupakan eks agen pompa Amstrong milik SA Amstrong di Indonesia dari 1996 sampai Mei 2016. Pompa-pompa ini disuplai untuk mensirkulasi dan mengatur sistem pendinginan udara suatu bangunan yang didinginan oleh air.

Adapun RPK sendiri saat ini merupakan agen resmi SA Amstrong untuk membantu memperluas pasarnya di Indonesia. Saat keagenan masih terjalin, pada 20 Mei 2013, Poltak mengajukan permohonan paten Ditektorat Paten dengan No. IDP000040892 dengan judul instalasi pompa vertical line untuk pompa condeser dan pompa chiller. Padahal, saat itu Poltak hanya merupakan agen bukan lah sebagai inventor.

Dengan kata lain, Poltak tidak diharuskan untuk menyalahgunakan paten dengan mengikutkan produk yang telah dikenal di pasaran jauh sebelum diajukan permohonan paten.

Nah, perjanjian keagenan diberhentikan, Poltak pun melaporkan RPK dengan tindak pidana pelanggaran paten dalam hal menyuplai pompa Amstrong. "Gugatan itu secara jelas membalas dendam pada S.A Amstrong Limited sehubungan dengan sengketa bisnis," tambahnya.

Sekadar tahu, pompa yang dimasalahkan dalam tindak pidana itu merupakan pompa vertical in-line yang sama persis Teralindo suplai ke banyak proyek sejak 1996.

Maka dari itu RPK mengajukan gugatan balik terhadap Poltak lantaran ingin membuktikan invesi patennya itu tidak sah katena tidak memiliki nilai kebaruan. Dengan begitu, Pasal 146 ayat 5 dan Pasal 152 ayat 5 UU Paten tidak terpenuhi maka paten milik Poltak harus lah di hapuskan.

Perkara dengan No. 67/Pdt.Sus-Paten/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ini sudah memasuki sidang kedua, Selasa (3/1). Namun begitu, pihak Poltak belum juga memenuhi panggilan sidang. Sehingga, majelis hakim menunda sidang dua pekan, Selasa (17/1).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×