kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Penurunan trif PPh final UKM 0,5% mulai berlaku 1 Juli 2018


Kamis, 24 Mei 2018 / 13:50 WIB
Penurunan trif PPh final UKM 0,5% mulai berlaku 1 Juli 2018
ILUSTRASI. Seorang Perajin Sedang Membuat Perabotan Rumah Tangga


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46  Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sudah rampung.

Dalam revisi tersebut, tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet setahun di bawah Rp 4,8 miliar akan diturunkan dari saat ini 1% omzet menjadi 0,5% omzet. Kini draft revisi PP itu sedang menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan berkas rancangan revisi PP 46/2013 yang didapat KONTAN, pasal 12 menyatakan aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2018.

Hanya saja wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan pemotongan tarif PPh harus mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Selanjutnya, Dirjen Pajak menerbitkan surat keterangan bahwa WP itu dikenai PPh berdasarkan PP ini.

Tarif PPh final akan berlaku beberapa tahun saja, tergantung badan hukum UKM. Untuk wajib pajak orang pribadi,  penerapan PPh final hanya berlaku selama tujuh tahun. Lalu UKM berbadan hukum koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma berlaku empat tahun, dan tiga tahun untuk badan hukum perseroan terbatas (PT). Setelah masa tersebut habis, WP akan kena tarif PPh umum.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan sedang menyiapkan aturan turunan untuk penerapan kebijakan tersebut. Aturan turunan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Segera (dikeluarkan). Nanti kami akan atur agar PP tersebut bisa dilaksanakan dengan baik," jelas Yunirwansyah kepada KONTAN, Rabu (23/5).

Direktur Pelayanan, penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, PMK itu nantinya akan menyesuaikan perubahan yang ada. Kurang lebih, poin-poinnya akan meliputi apa yang ada dalam PMK yang menjadi aturan turunan dari PP sebelumnya, yakni PP 46.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×