kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.304   -27,00   -0,17%
  • IDX 7.093   23,85   0,34%
  • KOMPAS100 1.034   3,74   0,36%
  • LQ45 799   2,69   0,34%
  • ISSI 228   0,60   0,26%
  • IDX30 417   1,46   0,35%
  • IDXHIDIV20 489   1,14   0,23%
  • IDX80 116   0,27   0,23%
  • IDXV30 119   -0,31   -0,26%
  • IDXQ30 135   0,05   0,04%

Kadin: Pemangkasan pajak UKM strategi bagus untuk genjot wajib pajak


Rabu, 07 Maret 2018 / 21:57 WIB
Kadin: Pemangkasan pajak UKM strategi bagus untuk genjot wajib pajak
ILUSTRASI. SOSIALISASI AMNESTI PAJAK DI PASAR


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai skema pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5% sebagai langkah strategis dalam membangun budaya wajib pajak dan skema perekonomian jangka panjang yang bagus.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan nilai pangkas pajak UKM yang fantastis ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran bayar pajak. 
Soalnya, industri UKM masih dibayangi ketakutan akan biaya berusaha yang terlalu tinggi sehingga urung membuka kewirausahaan. "Maka ruang gerak UKM ini jangan sampai dibatasi karena faktor pajak," kata Sarman kepada KONTAN, Rabu (7/3).

Menurut Sarman, jumlah potongan pajak yang menjadi 0,5% ini juga tidak bakal membuat kecemburuan dengan perusahaan maupun korporasi lainnya. Soalnya walau kecil, tapi UKM merupakan salah satu pilar ekonomi mikro. 

Oleh karena itu, usaha pemberdayaan dari pemerintah memang harus sedemikian rupa untuk mengembangkan minat bisnis masyarakat.

Ditambah lagi, dengan pajak yang rendah maka kesempatan untuk menumbuhkan usahanya akan makin cepat. Dengan demikian, saat UKM tersebut naik kelas, maka jumlah pajak yang dibayarkan akan kembali normal setara dengan arus pendapatan usaha tersebut. "Intinya, mereka harus ditanamkan kalau mereka punya keuntungan harus dikembalikan kepada negara juga," jelas Sarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×