Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai skema pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5% sebagai langkah strategis dalam membangun budaya wajib pajak dan skema perekonomian jangka panjang yang bagus.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan nilai pangkas pajak UKM yang fantastis ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran bayar pajak.
Soalnya, industri UKM masih dibayangi ketakutan akan biaya berusaha yang terlalu tinggi sehingga urung membuka kewirausahaan. "Maka ruang gerak UKM ini jangan sampai dibatasi karena faktor pajak," kata Sarman kepada KONTAN, Rabu (7/3).
Menurut Sarman, jumlah potongan pajak yang menjadi 0,5% ini juga tidak bakal membuat kecemburuan dengan perusahaan maupun korporasi lainnya. Soalnya walau kecil, tapi UKM merupakan salah satu pilar ekonomi mikro.
Oleh karena itu, usaha pemberdayaan dari pemerintah memang harus sedemikian rupa untuk mengembangkan minat bisnis masyarakat.
Ditambah lagi, dengan pajak yang rendah maka kesempatan untuk menumbuhkan usahanya akan makin cepat. Dengan demikian, saat UKM tersebut naik kelas, maka jumlah pajak yang dibayarkan akan kembali normal setara dengan arus pendapatan usaha tersebut. "Intinya, mereka harus ditanamkan kalau mereka punya keuntungan harus dikembalikan kepada negara juga," jelas Sarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News