kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha sambut baik kebijakan post border


Kamis, 22 Maret 2018 / 17:21 WIB
Pengusaha sambut baik kebijakan post border


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelonggaran pelarangan dan pembatasan (lartas) barang impor dari border di pelabuhan ke post border di Kementerian Perdagangan disambut baik oleh Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo).

Ketua Hippindo, Budihardjo Iduansyah mengeluhkan, selama ini pelaku usaha sangat sulit untuk mendapatkan barang impor, padahal mereka telah memenuhi persyaratan.

"Ini memang karena pemerintah melakukan lartas yang tujuannya untuk kepentingan bangsa, tapi dalam pelaksanaannya seperti anggota kami yang mengelola restoran itu suka terhambat bahan bakunya," ujarnya saat ditemui di Hotel Santika Jakarta, Kamis (22/3).

Menurut Budihardjo, dengan post border para pengusaha akan terbantu untuk mempercepat waktu impor. Ditambah lagi dengan adanya national single window maka akan memudahkan waktu pengurusan surat lebih cepat.

"Sehingga akan mempercepat barang masuk dan kita selalu taat pajak, yang memang mungkin selama ini problemnya terlalu banyaknya instansi yang harus kita datangi," tambahnya.

Ia percaya bahwa, kebijakan ini tidak akan meliberalkan tetapi malah justru mempercepat roda ekonomi bangsa sehingga mendorong bangsa ini lebih maju.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani mengatakan, sebetulnya post border control tidak dimaksudkan untuk meningkatkan aliran impor tapi untuk mempercepat proses impor. Aliran impor tetap dikontrol melalui mekanisme import control seperti ijin impor dan kuota impor.

"Jadi seharusnya jumlah impor akan tetap, tetapi jangka waktu antara goods entry into port sampai pada penggunaan di pabrik atau di lokasi usaha menjadi lebih cepat misalnya dari dua minggu menjadi sekitar lima sampai tujuh hari," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (22/3).

Menurutnya, hal Ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan berusaha sehingga perusahaan Indonesia menjadi kompetitif. Shinta mengeluhkan, selama ini kontrol di pelabuhan sangat lama sehingga menyebabkan dwelling cost yang tinggi untuk perusahaan.

"Hal ini yang di-address oleh post border control. Untuk presentase peningkatan impor, selama tidak ada perubahan dalam rezim impor Indonesia, jumlah impor akan relatif stabil," tutup Shinta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×