kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemdag gencar sosialisasi aturan post border


Kamis, 22 Maret 2018 / 14:08 WIB
Kemdag gencar sosialisasi aturan post border
ILUSTRASI. Bea Cukai_Mencegah Penyelundupan


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan bersama Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Happindo) menggelar sosialisasi aturan penyederhanaan pengawasan barang impor, dari border ke post border.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan Mengatakan, selain sosialisasi juga akan dilaksanakan coaching clinic terkait pergeseran pengawasan larangan dan pembatasan impor dari border ke post border.

Tim tata niaga eskpor dan impor telah melakukan beberapa perubahan peraturan terkait pergeseran pengawasan dari border ke post border. Perubahan ini dilakukan demi memperlancar arus barang di pelabuhan dan mendukung penciptaan iklim usaha yang lebih kondusif.

Menurut Oke, dengan perubahan aturan ini maka dokumen yang harus dilengkapi dan ditunjukan ke Bea Cukai tidak perlu lagi (saat barang masuk di pelabuhan), tetapi dokumen tersebut tetap harus di simpan oleh importir dan terhadap produknya bisa segera digunakan setelah importir membuat suatu pernyataan melalui self deklarasi yang bisa dilakukan secara online.

“Membuat surat pernyataan bahwa dokumen kelengkapan impor yang di persyaratkan tersebut sudah ada dan dilengkapi, intinya itu yang akan di sosialisasikan," ujar Oke saat konferensi pers, Kamis (22/3).

Target pemerintah untuk menggeser pengawasan dari border ke post border ini dari sekitar 48% dari jumlah Harmonized System (HS) yang sebanyak 5.200 kode HS dilakukan pengawasannya di border akan di geser pengawasannya ke post border.

“Yang tertinggal di border, di rencanakan akan berkisar tetap sekirat 20,8% atau sekitar 2000 lebih Hs yang akan tetap dilakukan pengawasannya di border,” kata Oke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×