kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   20.000   0,73%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Pengamat sebut Sigit Priadi korban reformasi pajak


Rabu, 02 Desember 2015 / 14:51 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Sigit Priadi Pramudito yang mundur dari jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pahak Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (1/12) kemarin. Menurut Prastowo, keputusan Sigit tersebut merupakan praktik keutamaan di tengah kegersangan teladan pejabat publik yang bersedia mundur.

Lebih lanjut menurut Prastowo, kemunduran Sigit tersebut seharusnya diletakan dalam konteks kemendesakan melakukan reformasi perpajakan yang menyeluruh dan mendasar sehingga perbaikan menuju sistem perpajakan yang kokoh, berkeadilan, dan berkelanjutan akan terjamin.

"Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik guna menghindari kemungkinan korban-korban yang tidak perlu di masa mendatang," kata Prastowo, Rabu (2/12).

Lebih lanjut Prastowo mengatakan, Presiden seharusnya meminmpin langsung reformasi kelembagaan, regulasi, administrasi, dan budaya perpajakan. Nawa cita lanjut dia, juga seharusnya dijadikan sebagai pedoman reformasi perpajakan.

"Pemerintah lebih proaktif bermitra dan melibatkan pemangku kepentingan perpajakan yang lebih luas, termasuk asosiasi wajib pajak, akademisi, tokoh masyarakat, masyarakat sipil, konsultan pajak, akuntan publik, dalam membangun sistem perpajakan," tambah Prastowo.

Di sisi lain, Prastowo juga menyarankan agar pemerintah menyempurnakan struktur remunerasi dan mengganti pinalti pegawai pajak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2015 dengan tuntutan perbaikan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan kinerja.

Bahkan menurutnya, tunjangan kinerja Ditjen Bea dan Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal sebagai bagian utuh Otoritas Perpajakan perlu dinaikkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×