kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah membentuk panitia seleksi anggota KPU dan Bawaslu


Jumat, 09 Desember 2011 / 14:14 WIB
Pemerintah membentuk panitia seleksi anggota KPU dan Bawaslu
ILUSTRASI. Dalam jangka pendek, investor bisa profit taking karena harga saham farmasi sudah naik tinggi.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah membentuk panitia seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pembentukan panitia seleksi ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2011 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Desember 2011 lalu.

Sebagaimana dikutip di laman www.setkab.go.id, panitia seleksi KPU dan Bawaslu ini terdiri dari 13 orang. Adapun yang menjabat selaku ketua panitia seleksi adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Kemudian Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menjabat selaku wakil ketua, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik A. Tanribali. L selaku sekretaris. Beberapa mantan anggota KPU juga menjadi panitia seleksi sebut saja Ramlam Surbakti, Valina Singka Subekti. Selain itu ada Azyumardi Azra, Saldi Isra, Anis Baswedan, Pratikno, Siti Zuhro dan Imam Prasodjo.

Panitia seleksi ini bertugas untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebagai informasi, periode KPU 2007-2012 bakal berakhir pada Oktober 2012. Sedangkan Bawaslu periode 2008-2013 akan berakhir April 2013.

Nantinya, panitia seleksi KPU dan Bawaslu ini membuka pendaftaran untuk calon anggota KPU dan Bawaslu dan melakukan seleksi. Setidaknya menetapkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Setelah itu, nama-nama tersebut nanti diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Baru kemudian dibawa ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×