Reporter: Eka Saputra |
JAKARTA. Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Abdul Malik Haramain mengusulkan agar proses kampanye di media diatur dalam hal pendanaannya. Jadi, harga beriklan untuk kampanye diterapkan sama untuk semua partai politik (parpol) peserta Pemilu.
Ia menuturkan, waktu Rapat Dengar Pendapat kemarin kelompok media meminta tidak harus diatur sejauh itu dalam artian banyaknya iklan. Karena hal itu menyangkut banyak pihak seperti parpol, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Makanya saya usul harganya saja yang diatur,” ujar dia dalam diskusi bertajuk “Revisi UU Politik, Iklan Politik harus di atur?” di Gedung DPR (1/12).
Ia mencontohkan misalnya, disepakati jatah kampanye parpol per tahun hanya Rp 5 miliar. Namun, soal bentuk dan durasi iklan tetap diserahkan pada masing-masing parpol. Dalam hal ini ia berharap media bisa jujur dan memperlakukan tiap parpol secara setara.
“Secara pribadi saya masih optimis kepada media bisa jujur, karena kalau tidak jujur siapa yang mengawasi parpol? Saya sangat mengharapkan media itu jujur, memperlakukan parpol itu sama semua, termasuk soal harga beriklan kampanye di medianya. Karena media juga adalah salah satu pejuang dari demokrasi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News