kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah batalkan izin HTI PT LUM di Riau


Kamis, 27 November 2014 / 19:12 WIB
Pemerintah batalkan izin HTI PT LUM di Riau
ILUSTRASI. Warga yang menggunakan transportasi massal menggunakan masker di halte Transjakarta, harmoni, Jakarta


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan mencabut izin Hutan Tanaman Industri (HTI) akasia milik PT Lestari Unggul Makmur (LUM) di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi lahan gambut secara total yang ada di Provinsi Riau.

"Soal izin perusahaan itu jelas mengganggu, kita akan batalkan dan alihkan menjadi hutan desa," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke Desa Sungai Tohor, Kamis (27/11).

Lebih lanjut menurut Siti, kementeriannya telah mendapat arahan dari presiden untuk memberikan perlindungan dari berbagai aspek. Yakni mulai dari aspek penegakan hukum hingga pengawasan dan pembinaan masyarakat dan juga korporasi. "Kemudian tata air gambutnya kita recovery, kita sembuhkan, jadi lahan gambut yang kering, sagu yang dari masyarakat itu kita kasih perlindungan," tambah dia.

Perlu diketahui, PT LUM telah mengantongi izin HTI akasia di desa penghasil sagu tersebut sejak tahun 2007. Perusahaan itu kemudian membuat kanal yang melewati Desa Sungai Tohor pada tahun 2009.

Salah satu warga Desa Sungai Tohor, Abdul Manan mengatakan, tahun 2011 produksi sagu di desanya menurun menjadi 600 ton per bulan karena keringnya lahan gambut akibat kanal tersebut. Tahun ini sendiri produksi sagu dari Desa Sungai Tohor hanya sekitar 400-600 ton per bulan. Padahal pada tahun 2008-2010 produksi sagu bisa mencapai 800 ton per bulan.

"Kanal menyebabkan pohon sagu (pohon rumpia) tidak tumbuh batang, pohon kecil, dan kadar sagu berkurang," kata Manan.

Kendati demikian, hingga kini PT LUM belum melakukan penanaman akasia lantaran adanya reaksi penolakan dari warga Kecamatan Tebing Tinggi. Menurut Manan, Bupati Kepulauan Meranti pernah menyurati Menteri Kehutan saat dijabat Zulkifli Hasan untuk meninjau kembali izin HTI PT LUM, namun tak mendapat respon.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga berjanji untuk mengembalikan fungsi hutan gambut di Desa Sungai Tohor sebagai hutan masyarakat desa. Menurut Jokowi, hutan dan lahan yang ada di desa tersebut lebih baik dikembalikan pemanfaatannya kepada masyarakat karena sesuai dengan ekosistem dan ramah lingkungan.

"Tetapi kalau diberikan kepada perusahaan biasanya menjadi monokultur, ditanami akasia, kelapa sawit, ini yang sering menyebabkan masalah ekosistem," imbuh dia.

Selain itu, pemerintah mendukung Desa Sungai Tohor untuk kanal dengan penyekat untuk mengatur tingkat kebasahan lahan gambut. Pemerintah memberikan bantuan Rp 300 juta untuk pembangunan sekat yang rencananya akan dibangun 10 sekat di kanal tersebut sebagai sistem manajemen air untuk lahan gambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×