kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pajak e-commerce, PPh untuk UKM turun jadi 0,5%


Jumat, 19 Januari 2018 / 15:01 WIB
Pajak e-commerce, PPh untuk UKM turun jadi 0,5%
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.

Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini lantaran banyak merchant yang bermitra dengan marketplace e-commerce yang tergolong WP UKM.

“Kalau untuk PPh, karena mayoritas dari supplier merchant-nya itu adalah UKM. Kami sedang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP)nya direvisi. Supaya tingkatnya diturunkan. Dari yang sekarang PPh final 1% menjadi 0,5%,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (19/1).

Asal tahu saja, PP 46 tahun 2013 menyebutkan bahwa pengusaha kecil dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun PPh-nya dikenakan dengan tarif 1%.

Pemerintah juga telah memasukkan program penurunan PPh untuk UKM agar bisa diterapkan pada tahun ini dalam APBN 2018.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×