kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pajak: Marketplace jadi penyetor pajak penjual online


Jumat, 19 Januari 2018 / 14:05 WIB
Pajak: Marketplace jadi penyetor pajak penjual online
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan yang nanti berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.

Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah mempertimbangkan untuk bermitra dengan satu pihak yang membantu menyetorkan pajak para merchant e-commerce kepada Ditjen Pajak. Pihak tersebut adalah marketplace tempat merchant yang bersangkutan berjualan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan soal perpajakan e-commerce sendiri sudah selesai pembahasannya di antar Kementerian/Lembaga.

“Dan sekarang formulasi terakhir dari sisi PMKnya. Kami sudah mendapatkan paling tidak informasi dari antara para menteri. Pandangan mereka. Dan kami sekarang formulasikan. Terhadap para pelaku apakah itu marketplace apakah dia OTT (over-the-top) kami juga akan komunikasikan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/1).

Dia mengatakan, beberapa masukan selama ini pada prinsipnya adalah playing field-nya sama. Dengan demikian, pajak yang berlaku untuk e-commerce dan konvensional dibuat sama. Terutama berhubungan dengan PPN.

Dengan demikian, pemberlakuan tarif PPN untuk barang e-commerce dalam negeri akan sama dengan konvensional, yakni 10%.

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, nantinya penyetor tersebut akan menyetorkan pajak dari merchant-nya masing-masing. Baik itu PPN maupun PPh yang saat ini tarifnya final 1% bagi UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahunnya.

"Disebut penyetor bukan pemungut. Si marketplace-nya jadi penyetor,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×