kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Negara diminta tanggung kebakaran hutan konservasi


Senin, 11 September 2017 / 18:46 WIB
Negara diminta tanggung kebakaran hutan konservasi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Hutan konservasi di Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat terbakar menghanguskan 1,2 hektare (ha). Kejadian tersebut dinilai menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Kalau yang terbakar merupakan hutan negara, maka yang bertanggung jawab negara," ujar Guru besar Fakultas Kehutanan Intitut Pertanian Bogor (IPB) Yanto Santosa, dalam siaran pers, Senin (11/9).

Lebih spesifik, Yanto menekankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Yanto bilang secara hukum tanggung jawab terhadap hutan yang terbakar di Gunung Guntur menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal itu melihat dari hutan yang terbakar merupakan area cagar alam milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V.

Yanto meminta pemerintah memberikan contoh kepada perusahaan yang biasa dituntut membakar hutan. Selama ini bila kebakaran terjadi di Hutan Tanaman Industri (HTI), pemerintah selalu menekan perusahaan.

Kebakaran yang terjadi di Gunung Guntur dinilai bukan kali pertama terjadi. Hal tersebut dinilai Yanto merupakan keteledoran pemerintah dalam menjaga hutan konservasi.

“Kalau sampai hutan negara terbakar, apalagi sampai berulangkali, berarti itu ada yang tidak benar dalam penjagaannya.” jelas Yanto.

Karena itu, kata Yanto, pihak-pihak yang dirugikan seperti masyarakat yang bermukim di sekitar dan terpapar asap bisa menggugat pemerintah. 

Sesuai UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat berhak menggugat pemerintah.

"Sangat mungkin menggugat pemerintah secara perdata atau pidana. Namun sayangnya selama ini masyarakat diam saja tidak ada yang mempersoalakan kebakaran itu," katanya. 

Lantaran tidak ada yang menuntut terkait kebakaran itu, maka KLHK hendaknya memberikan contoh maupun teladan yang baik kepada pemilik konsesi, baik itu perusahaan HTI maupun perkebunan sawit.

"Misalnya saja dengan melengkapi peralatan pemadam kebakaran maupun menambah petugas penjaga hutan yang memadai. Jangan hanya perusahaan yang disuruh melengkapi peralatan pemadam kebakarannya," katanya.

Sepert diketahui, Senin (4/9) malam hutan Gunung Guntur yang berlokasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat terbakar. kebakaran tersebut terjadi di Blok Rejeng dan Blok Legok Jambu, Kampung Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.

Akibat kebaran tersebut, meludeskan sejumlah pepohonan di area cagar alam milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V. Di antaranya yang terbakar yakni pohon pinus, kayu putih dan ilalang.

Kepala BKSDA Wilayah V Gede Putra mengatakankebakaran diduga sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal itu terihat dari sejumlah indikasi yang ditemukan petugas saat penyisiran di Gunung Guntur. Namun, Gede mengaku, belum mengetahui motif pembakaran tersebut.

Gede menjelaskan, kebakaran tersebut menghanguskan 1,2 haktare (ha) hutan cagar alam milik BKSDA di Blok Renjeng dan Blok Legok Jambu.

Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran hutan tersebut. Kebakaran hutan di Gunung Guntur kerap terjadi saat musim kemarau. Paling parah pada 2015 saat kobaran api menghanguskan lahan puluhan hektare.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan masalah kebakaran hutan di Gunung Guntur yang berulang kali tersebut menjadi tanggung jawab BKSDA Jawa Barat. Oleh karena itu, BKSDA yang berkewajiban mencegah terjadinya kebakaran di Gunung Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×