kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pemerintah rilis regulasi perbaikan hutan mangrove


Kamis, 07 September 2017 / 14:54 WIB
Pemerintah rilis regulasi perbaikan hutan mangrove


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Perbaikan hutan mangrove menjadi salah satu perhatian pemerintah. Karena itu, pemerintah mengeluarkan regulasi  Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 4 Tahun 2017 yang mengatur Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional (Stranas Mangrove).

Tujuannya adalah mengembalikan ekosistem mangrove di Tanah Air. Indonesia tercatat pernah memiliki ekosistem mangrove terbesar dunia yaitu seluas 3,49 juta hektare.

Namun, hutan mangrove susut signifikan, sebagian karena konversi. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015, hutan mangrove di Indonesia mengalami kerusakan 1,82 juta hektare, sedangkan kondisi baik 1,67 juta hektare. 

Pemerintah menargetkan, Indonesia kembali memiliki hutan mangrove seluas 3,49 juta hektare pada tahun 2045 mendatang. 

"Permenko ini mengatur percepatan implementasi Stranas Mangrove melalui penetapan kegiatan atau rencana aksi untuk Kementerian/Lembaga dengan batas waktu dua bulan sejak sejak ditetapkan Permenko dan melaporkan kegiatan yang dilakukan setiap enam bulan," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian, Montty Girianna di Jakarta, Kamis (7/9).

Permenko mengatur berbagai sasaran, strategi, program dan kegiatan pada empat nilai penting ekosistem mangrove yakni ekologi, sosial ekonomi, kelembagaan, dan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×