kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nazaruddin jadi justice collaborator, KPK blunder


Minggu, 24 September 2017 / 08:00 WIB
Nazaruddin jadi justice collaborator, KPK blunder


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai blunder menetapkan Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi, sebagai justice collaborator.

Nazaruddin dianggap menjadi otak berbagai kasus korupsi dalam ratusan proyek pemerintah yang dikendalikan oleh Permai Grup, kelompok usaha yang didirikannya.

Hal itu menjadi salah satu topik yang mencuat dalam diskusi Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9).

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai penunjukan Nazaruddin sebagai justice collaborator menyalahi aturan Mahkamah Agung merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

"Dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula," ujar Masinton dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Apalagi, sambung Masinton, setelah divonis dalam kasus Wisma Atlet, ia sering kali mendapat remisi yang mungkin dia peroleh dari statusnya sebagai JC.

"Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC," beber dia.

Masinton mendesak KPK mencabut status justice collaborator yang menempel pada Nazaruddin. Dengan begitu, KPK tidak menjadi bulan-bulanan publik lagi dan bisa mengungkap kasus-kasus yang melibatkan Nazaruddin lebih maksimal.

KPK pernah menyatakan Nazaruddin melalui grup Permai terlibat pada sekitar 163 proyek pemerintah dengan nilai kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah. Salah contohnya proyek kawasan olahraga terpadu Hambalang, Bogor yang merugikan negara lebih dari Rp 706 miliar.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penunjukan Nazaruddin sebagai justice collaborator membuat masyarakat akan berpersepsi jelek terhadap KPK. Alasannya,   koruptor kakap justru mendapat perlakuan khusus.

"Jangan jadikan dia JC, kalaupun dia beri data ya gunakan saja. Saya tidak sependapat, JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar, big fish, kalau yang jadi JC big fish itu sendiri kan lucu," Fickar menyindir.

Tama S Langkun, peneliti ICW, mengatakan penunjukan JC kepada Nazaruddin tidak pada semua kasus yang melibatkan dirinya. Melainkan hanya pada kasus di mana dia sebagai pelaku minoritas.

"Jadi tidak bisa dipukul rata dia sebagai JC, harus dipilah-pilah," kata Tama.

Selain soal justice collaborator, aksi KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan ikut menuai kritik meski meningkat. Namun hal ini menunjukkan sistem pencegahan yang menjadi fungsi di KPK tak berjalan baik.

Menurut Masinton dalam OTT ini yang digunakan sebagai alat bukti adalah sadapan yang kemudian dijebak dan pelaku ditangkap. Apabila sistem pencegahan berjalan mestinya hal seperti ini bisa dihindari. Karena KPK dapat menjalankan fungsi supervisi terhadap kuasa anggaran, pelaksana lelang.

“Pemberantasan korupsi ini fokusnya mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya, bukan menghukum orang sebanyak banyaknya. Biaya yang dikeluarkan KPK dalam OTT tidak sebanding dengan kerugian negara yang bisa dikembalikan,” tegas Masinton.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul KPK Dianggap Blunder Tunjuk Nazaruddin Justice collaborator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×