kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasib proposal damai Rockit masih menggantung


Rabu, 10 Februari 2016 / 18:28 WIB
Nasib proposal damai Rockit masih menggantung


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proposal perdamaian yang diajukan PT Rockit Aldeway akhirnya disetujui oleh mayoritas kreditur. Meski begitu, nasib perusahaan yang saat ini dalam masa restrukturisasi utang (PKPU) itu masih menggantung.

Pasalnya, dalam rapat pemungutan suara yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/2) itu menghasilkan, 13 suara kreditur separatis setuju dan 7 kreditur separatis lainnya menolak. Sementara dari 12 kreditur konkuren hanya satu kreditur saja yang menolak proposal perdamaian.

Adapun diketahui, ke 13 kreditur separatis yang setuju itu adalah Trilium Global Pte Ltd dan 12 kreditur perorangan. Dan tujuh kreditur separatis yang tak setuju itu seluruhnya berasal dari perbankan diantaranya, PT Bank Muamalat, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Commonwealth Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, dan PT Bank QNB Indonesia Tbk.

Mengenai hasil tersebut, kuasa hukum dari Bank Mandiri Suwandi mengatakan, akan menunggu putusan majelis hakim atas hasil pemungutan suara proposal perdamaian itu. Adapun, menurut perhitungannya, hasil voting tersebut tidak memenuhi syarat diterimanya rencana perdamaian.

Pasalnya hasil voting itu belum memenuhi Pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 37/2004 tentanKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam pasal tersebut rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditur separatis yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan. Bank berkode emiten BMRI tersebut menilai unsur 2/3 bagian tagihan belum terpenuhi.

Suwandi menyebutkan 2/3 dari total tagihan kreditur separatis mencapai Rp 1,2 triliun. Adapun, jumlah tagihan dari 13 kreditur yang setuju hanya Rp 1,02 triliun, sehingga masih menyisakan selisih nilai tagihan. "Kalau memang tak memenuhi maka risiko yang diterima seharusnya debitur diputus pailit," kata Suwandi kepada KONTAN, Rabu (10/2).

Ia juga bercerita, sebelum voting dilakukan, para kreditur perbankan semoat memberikan penawaran kepada debitur untuk memperpanjang masa PKPU. Hal itu dilakukan agar debitur dapat merivisi proposal perdamaian dan menjelaskan kembali aliran dana kepada 13 kreditur yang sempat dipertanyakan itu.

"Namun begitu debitur meyakini proposal perdamaian yang diajukan itu sudah final jadi buat apa perpanjangan? Sehingga voting dilakukan," tambah Suwandi.

Lalu terkait penetapan hak suara atas 13 kreditur itu, lanjut dia, hakim pengawas telah memiliki keputusan sendiri dan tetap memberikan hak suara kepada seluruh kreditur separatis yang terdaftar sesuai jumlah tagihan.

Dalam voting, Suwandi memilih untuk menolak proposal perdamaian karena belum sesuai dengan ekspektasi prinsipalnya. "Proposal tersebut lebih mengutamakan kepentingan debitur dan mengesampingkan pihak bank," ujar dia.

Berdasarkan proposal perdamaian yang diterima KONTAN, debitur berjanji akan melakukan pembayaran dalam jangka waktu selama 10 tahun sejak pengesahan perdamaian (homologasi). Adapun, debitur meminta masa tenggang (grace period) selama dua tahun.

Kreditur separatis perbankan dan dengan pinjaman berdenominasi dolar AS akan mendapatkan pembayaran bunga yang dibayarkan setiap akhir semester. Kreditur separatis perbankan akan mendapatkan pembayaran bunga 1% untuk tahun pertama dan 2% pada tahun kedua.

Sementara itu, kreditur separatis dengan pinjaman berdenominasi dolar AS akan mendapatkan pembayaran bunga 0,125% untuk tahun pertama dan 0,25% pada tahun kedua.

Selama masa tenggang, debitur meminta hak untuk dapat melakukan penjualan terhadap seluruh jaminan kebendaan yang diberikan kepada perbankan untuk melunasi utang kepada kreditur separatis.

Perseroan juga memintah hak untuk melakukan penjualan atau divestasi sahamnya pada anak-anak perusahaan untuk mengurangi nilai kewajiban kepada Trilium.

Adapun dijadwalkan hari ini, Kamis (11/2) nasib Rockit Aldeway akan diputus majelis hakim dengan agenda pembacaan putusan atas hasil voting proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×