kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Moratorium penggunaan lahan gambut berlanjut


Selasa, 25 Juli 2017 / 06:40 WIB
Moratorium penggunaan lahan gambut berlanjut


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang moratorium pemberian izin baru pengusahaan hutan alam primer dan lahan gambut selama dua tahun ke depan. Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Juli 2017.

Beleid itu menyebutkan, perpanjangan moratorium izin lahan hutan ini dilakukan agar pemerintah memiliki waktu lebih panjang untuk menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut. Dengan tata kelola yang lebih baik, diharapkan tingkat emisi gas buang dan deforestasi degradasi hutan akan turun.

Lewat beleid ini, kementerian dan lembaga terkait seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para gubernur dan walikota diinstruksikan melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang ada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum di peta indikatif.

Khusus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selain diminta melanjutkan penundaan moratorium izin lahan hutan, kementerian ini juga diminta melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan alam.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya akan melihat kembali kebijakan tata kelola izin pinjam pajak yang telah dikeluarkan. "Kami juga akan melihat faktor yang perlu pembaruan," ujarnya Senin (24/7).

Lewat Inpres No.6/2017 ini presiden juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk melanjutkan penundaan penerbitan hak atas tanah antara lain hak guna usaha dan hak pakai. Penundaan dilakukan di areal penggunaan lain berdasarkan peta indikatif. Kementerian ini juga diminta mempercepat konsolidasi peta indikatif penundaan pemberian izin baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayah. Ini adalah bagian dari pembenahan tata kelola penggunaan lahan.

"Kalau permohonan (izin pakai) di atas lahan gambut memang sudah kami stop," kata Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×