kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Regulasi gambut, harus ada kepastian berinvestasi


Sabtu, 20 Mei 2017 / 07:55 WIB
Regulasi gambut, harus ada kepastian berinvestasi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi. Karena jaminan pelayanan dalam investasi telah diatur dalam UU No.25 Tahun 2007.

Pernyataan ini terkait adanya keluhan dari berbagai pihak mengenai dampak yang ditimbulkan dari PP 57 Tahun 2016 tentang gambut yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi.

"Tidak bisa satu kebijakan tidak memberikan kepastian dalam berbisnis, gak bisa itu. bisnis ini kan sebetulnya bukan pemilik bisnisnya yg terpenting tapi masyarakat yang memanfaatkan aktivitas bisnis itu yg paling penting juga karena di sana lah mereka mendapat sumber kehidupan," kata Laode di sela-sela acara Fokus Working Grup 2017 di Hotel Four Seasons, beberapa waktu lalu.

Laode menjelaskan, seharusnya jika ada aturan hukum yang berpotensi mengganggu kepastian investasi, harus didiskusikan terlebih dulu dengan seluruh pihak terkait. Jika tidak, maka aturan tersebut bisa dinilai mal administrasi.

"Kalau sudah dinilai merugikan itu kan sudah mal administrasi, apalagi tidak memberikan kepastian hukum," ujar Laode.

UU Investasi telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi keadilan investasi. Oleh karenanya, tidak boleh satu kebijakan berikutnya yang melawan itu. Kalau ada kebijakan yang bertentangan dengan itu berarti dia bertentangan dengan prinsip tujuan bernegara, bertentangan dengan undang-undang.

"Jadi kalau ada satu kebijakan yang tidak memberikan kepastian hukum harus dikoreksi," kata Laode.

Laode mengaku sampai saat ini Ombudsman belum melakukan pemeriksaan atau kajian terhadap PP No.57 Tahun 2016 karena belum ada laporan publik terhadap aturan ini. Namun Laode menegaskan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan jika sudah ada laporan yang masuk.

Ombudsman sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×