kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MNC tolak proposal damai Bestbuy Home Shopping


Kamis, 25 Februari 2016 / 19:43 WIB
MNC tolak proposal damai Bestbuy Home Shopping


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Harapan PT Bestbuy Home Shopping untuk segera berdamai dengan para krediturnya haruslah terhambat. Pasalnya PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) mengajukan penolakan.

Adapun, putusan tersebut harusnya dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu (24/2). Namun, saat detik-detik terkahir majelis membacakan penetapan, pihak MNCN mengajukan surat.

Surat itu berisikan penolakan perdamaian lantaran merasa ada yang ganjil. "Kami menemukan ada dua kreditur dengan satu prinsipal dan ada satu kreditur yang pemegang sahamnya merupakan komisaris debitur,” ujar kuasa hukum MNCN, Ricky Margono dalam persidangan.

Tak hanya surat, ia pun turut melampirkam bukti-bukti terkait. Adapun dua perusahaan dengan satu prinsipal yang dimaksud MNCN adalah Impact group limited dan GCC Capital limited. Sementara perusahaan lainnya yang sahamnya dimiliki oleh komisaris Bestbuy adalah Magnum Asia Limited.

Dimana ketiganya ini merupakan kreditur dengan total tagihan terbanyak sebesar Rp 72 miliar. Menurut Ricky, sesuai Pasal 285 ayat 2 Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU), majelis harusnya menolak mengesahkan perdamaian.

Pasal tersebut menyebutkan ada empat kondisi yang membuat pengadilan wajib menolak mengesahkan perdamaian. Aalah satunya yakni, perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditur atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitur atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini.

Kendati begitu, ditemui seusai persidangan, Ricky bilang kalau memang perdamaian tak sah maka konsekuensinya adalah pailit. "Jadi kami ingin minta pailit saja," tambah dia.

Hal itu juga disampaikan oleh salah satu pengurus PKPU Bestbuy Perry Cornelius Parluhutan Sitohang menyatakan ada fakta-fakta yang tidak benar dalam permohonan yang disampaikan MNC. Uraian tentang fakta yang dimaksud akan dituangkan dalam jawabannya.

Apabila permohonan yang diajukan MNC ini diterima, maka konsekuensinya adalah Betbuy akan jatuh pailit. Dalam proses PKPU ini, Bestbuy memiliki utang senilai Rp80 miliar kepada tujuh kreditur yang semuanya konkuren.

Nah lantaran adanya permohonan tersebut, majelis hakim menunda pengesahannya dan akan memproses keberatan dari MNCN. Pihak Bestbuy dan tim pengurus diberikan waktu untuk menyampaikan jawaban pada Selasa 1 Maret 2016.

Sekadar tahu saja, Bestbuy Home Shopping ditetapkan dalam PKPU sejak 30 November 2015 lalu setelah dikabulkannya permohonan yang diajukan MNCN oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran tak membayar utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih yang berasal dari perjanjian iklan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×