kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU, Bestbuy tak kooperatif di rapat kreditur


Senin, 14 Desember 2015 / 16:43 WIB
PKPU, Bestbuy tak kooperatif di rapat kreditur


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Bestbuy Home Shopping (dalam PKPU) dinilai tidak kooperatif oleh tim pengurus dan krediturnya.

Hal tersebut ditunjukkan Bestbuy yang tak hadir dalam rapat kreditur perdananya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Salah satu tim pengurus PKPU Bestbuy Home Shopping Christo Condrad Hutabarat mengakui pihaknya belum bisa menemui debitur. “

Kami sudah coba datangi kantornya pekan lalu, tetapi digembok. Orang-orang di sekitar itu bilang mereka sudah pindah tiga hari sebelumnya," ungkap dia.

Menurutnya, debitur tidak menunjukkan iktikad baik dalam proses PKPU ini.

Padahal, PKPU adalah salah satu upaya yang dapat meringankan dirinya dalam menyelesaikan utang.

Lebih lanjut Christo juga menyebutkan, ia telah berusaha menghubungi Sahat Siburian selaku kuasa hukum Bestbuy saat dalam proses persidangan PKPU.

Akan tetapi, Sahat mengaku tidak lagi berstatus sebagai kuasa hukum debitur.

“Dia bilang kuasanya hanya sampai putusan PKPU saja” kata Christo.

Dia mengatakan akan terus mencari keberadaan debitur.

Adapun rapat kreditur perdana yang dipimpin hakim pengawas Abdul Kohar itu masih beragendakan perkenalan.

Kreditur yang hadir pun hanya dari pemohon PKPU PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) dan kreditur lain dalam permohonan PKPU PT Sun Televisi Network.

Sekadar informasi, Bestbuy Home Shopping ditetapkan dalam PKPU sejak 30 November 2015 lalu setelah dikabulkannya permohonan yang diajukan PT Media Nusantara Citra Tbk.

Dikabulkannya permohonan tersebut karena pihak MNC dapat membuktikan utang yang telah jatuh tempo dan bisa ditagih secara sederhana di pengadilan.

Majelis hakim berpendapat permohonan PKPU tersebut sudah memenuhi syarat-syarat PKPU yang tertuang dalam Undang-undang No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Utang Bestbuy kepada MNC senilai Rp880,2 juta dan telah jatuh tempo pada akhir tahun lalu.

Tidak hanya kepada MNC, Bestbuy juga memiliki utang kepada PT Sun Televisi Network yang mencapai Rp 6,78 miliar.

Dalam putusannya, majelis mengangkat Perry Cornelius Parluhutan Sitohang, Christo Condrad Hutabarat, dan Rulianto sebagai tim pengurus PKPU yang nantinya akan menjebatani antra debitur dengan para kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×