kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menpan RB mengenal tersangka kasus Dermaga Sabang


Selasa, 04 Maret 2014 / 13:57 WIB
Menpan RB mengenal tersangka kasus Dermaga Sabang
ILUSTRASI. Jenis buah yang bisa ditanam di pot gantung.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengaku mengenal salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kasus proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2006-2010, Ramadhany Ismi. Meski demikian, dirinya membantah mengetahui kasus korupsi yang menjerat Ramadhany tersebut.

"Kenal (Ramadhany), anak ITB tetapi enggak ada komunikasi," kata Azwar usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/3).

Azwar bercerita, terkait kasus ini dirinya pernah menjabat sebagai Gubernur Pelaksana Tugas (Plt) Aceh pada tahun 2005 sehingga secara otomatis dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang. Meski demikian menurut Azwar, dirinya tak fokus pada kawasan Sabang lantaran lebih banyak mengurus pembangunan Aceh pascatsunami tahun 2004.

"Pas Tsunami kita tak urus apa-apa, sibuk urus tsunami. Lima sampai enam bulan, saya tak urus Sabang," ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Azwar, dirinya tak pernah tahu dan curiga ada dugaan korupsi dalam pembangunan tersebut. Dirinya juga mengaku tak pernah dilapori terkait hal tersebut. "Sekarang ada masalah dengan proyek 2006-2010. Jadi saya diminta keterangan itu," imbuhnya.

Seperti diketahui, hari ini merupakan kali kedua Azwar menjalani pemeriksaan KPK. Azwar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Ramadhani Ismy yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS dan Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam.

Keduanya disanggakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×