kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,49   5,85   0.63%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meikarta senang atas putusan ditolaknya permohonan PKPU


Kamis, 05 Juli 2018 / 22:42 WIB
Meikarta senang atas putusan ditolaknya permohonan PKPU
ILUSTRASI. Pembangunan Apartemen Meikarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Mahkota Sentosa Utama Reza Chatab menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dua vendor Meikarta yaitu PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Relys Trans Logistics.

"PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyambut baik putusan tersebut. Putusan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antara Termohon dengan Pemohon," kata Reza dalam keterangan resminya, Kamis (5/7).

Reza juga mengatakan bahwa dalam proses persidangan, Imperia dan Relys mengajukan bukti yang diduga palsu. Atas hal ini Meikarta melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

"Sudah ada proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya yang statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Bahkan pihak Kepolisian sudah mengantongi Surat Penetapan Penggeledahan dan Penyitaan dari PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan," lanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Halim yang dipimpin Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu dalam sidang putusan perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst memutuskan untuk menolak permohonan PKPU ini.

Pertimbangannya, Imperia dan Relys tidak mampu membuktikan adanya utang jatuh tempi secara sederhana. Di mana menjadi syarat dikabulkan permohonan sebagaimana tertuang dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Hakim Agustinus menjelaskan, sebab kini Mahkota tengah melaporkan para pemohon atas dugaan adanya pemalsuan surat-surat yang dijadikan bukti dalam pengajuan tagihan.

"Majelis berpendapat, karena ada laporan polisi, masih ada proses yamg berjalan di kepolisian, sementara kreditur lain yang diajukan pemohon telah dibantah termohon, maka pembuktian tidak menjadi sederhana," jelas Hakim Agustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×