kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Imperia dan Relys berencana kembali ajukan PKPU terhadap pengembang Meikarta


Kamis, 05 Juli 2018 / 18:07 WIB
Imperia dan Relys berencana kembali ajukan PKPU terhadap pengembang Meikarta
ILUSTRASI. Pembangunan Apartemen Meikarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Imperia Cipta Kreasi dan PT Relys Trans Logistics mengaku akan kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta. Setelah, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU sebelumnya, Kamis (5/7).

"Kita pasti akan ajukan permohonan lagi, dengan vendor yang berbeda karena sebenarnya banyak utang Meikarta ini ke vendor-vendor," kata kuasa hukum Imperia Cipta Kreasi dan Relys Trans Logistics Tommy Sihotang.

Tommy menuding putusan PKPU yang dibacakan oleh Hakim Ketua Agustinus bermasalah. Pihak Mahkota Sentosa diduga sudah mengetahui isi putusan sebelum dibacakan.  

Sementara itu, kuasa hukum Mahkota Sarmauli Simangunsong dari kantor hukum Nondyo & Asociates mengatakan langkah hukum yang bakal terus dilakukan Imperia Cipta dan Relys Trans sebagai itikad tidak baik.

"Tadi kan kuasa pemohon bilang katanya mau setiap hari mengajukan permohonan PKPU, kalau soal PLPU kan intinya utang dibayar, kalau caranya demikian artinya mereka tak memiliki itikad baik," katanya.

Presiden Direktur Mahkota Ketut Budi Wijaya menambahkan, Meikarta akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh kreditur (vendor).

"Tentunya kita akan melunasi tagihan seluruh vendor-vendor kita, hanya saja tentu harus disertai dengan bukti-bukti tagihan yang resmi," ujarnya.

Asal tahu saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU terhadap anak usaha Lippo Group ini. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agustinus menilai pemohon tidak bisa membuktikan secara sederhana adanya utang jatuh tempo.

Melalui permohonan PKPU, Imperia Cipta dan Relys Trans berniat untuk menagih utang Mutiara yang mencapai Rp 37 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×