Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang mega proyek Meikarta bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usaha Lippo Group tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan PKPU dari pemohon kepada PT Mahkota Sentosa Utama. Membebani biaya perkara untuk dibayar secara tanggung renteng kepada pemohon," kata Hakim Agustinus saat membacakan putusannya, Kamis (5/7).
Dalam pertimbangan putusan perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst, Hakim Agustinus menjelaskan pemohon yakni PT Imperia Cipta Kreasi dan PT Relys Trans Logistics tidak bisa membuktikan secara sederhana adanya utang jatuh tempo. Sebagaimana syarat formil pengajuan PKPU.
"Majelis berpendapat, karena ada laporan polisi, masih ada proses yang berjalan di kepolisian, sementara kreditur lain yang diajukan pemohon telah dibantah termohon, maka pembuktian tidak menjadi sederhana," jelas Hakim Agustinus.
Atas putusan ini, Tommy Sihotang selaku kuasa hukum PT Imperia Cipta Kreasi dan PT Relys Trans Logistics mengaku kecewa. Pihaknya menuding putusan ini tidak netral.
Tommy menyampaikan hal ini pada persidangan sebelum putusan dibacakan. "Sebelum dibacakan putusannya, saya mohon izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan sesuatu. Jadi pukul 3 subuh tadi klien kami didatangi orang yang menawarkan klien kami untuk mencabut gugatan dan akan langsung memberikan uang Rp 3 miliar, dan katanya dia akan tambah lagi uang Rp 5 miliar dan sisanya akan diganti dengan unit Meikarta," paparnya.
Menanggapi penawaran tersebut, Tommy bilang kliennya langsung menolak dan akan tetap melanjutkan perkara.
"Setelah kami menolak, mereka bilang, bahwa terserah mau menerima atau menolak, kami sudah tahu putusannya. Ini poinnya, bagaimana mereka sudah tahu putusan sebelum dibacakan? Kalau betul dugaan kami, maka putusan tentu akan menolak permohonannya kami," jelas Tommy.
Sementara itu, kuasa hukum Mahkota Ari Yusuf Amir dari kantor hukum AIL Amir & Asociates menyatakan, pernyataan Tommy merupakan penghinaan kepada Majelis Hakim. Dan oleh karenanya merupakan contempt of court.
"Pernyataan pemohon sudah termasuk Contempt of Court, majelis hakim bisa memperkarakan hal tersebut," jelasnya seusai sidang.
Sementara atas tuduhan penawaran uang yang dilakukan Meikarta kepada Pemohon, Ari menolaknya. Meski menurutnya negosiasi di luar pengadilan terkait perkara PKPU adalah lumrah.
"Sebenarnya karena ini perkara PKPU, ya wajar kalau ada negosiasi di luar persidangan. Tapi kami memastikan bahwa, kami tidak pernah melakukan apa yang pemohon sebut tadi," lanjut Ari.
Mengingatkan, Mahkota dimohonkan PKPU oleh dua vendornya yaitu PT Imperia Cipta Kreasi dan PT Relys Trans Logistics. Pemohon selanjutnya menggandeng PT Kertas Putih sebagai kreditur lainnya. Melalui pengajuan PKPU ini, kedua pemohon berniat menagih utang-utangnya dengan nilai total Rp 37 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News