kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Lippo: Kasus hukum tidak menggangu proyek Meikarta


Kamis, 05 Juli 2018 / 20:21 WIB
Lippo: Kasus hukum tidak menggangu proyek Meikarta
ILUSTRASI. Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Direktur PT Lippo Karawaci, Tbk (LPKR) Ketut Budi Wijaya mengklaim proses hukum atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mahkota Sentosa Utama tidak mengganggu aktivitas megaproyek Meikarta.

"Kami menjaga proyek ini aman dan kita bisa memberi kepastian kepada para pembeli kita akan membangun Meikarta sesuai jadwal," kata Ketut seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (5/7)

Ia juga memastikan bahwa pembangunan Meikarta akan menyelesaikan pembangunan tahap 1 dapat rampung akhir tahun ini, dan akan segera melakukan serah terima unit.

Meski demikian, Ketut menyatakan bahwa pihaknya memang masih miliki tantangan untuk menunaikan target oenjualan senilai Rp 10 triliun tahun ini.

"Target penjualan Rp 10 triliun tahun ini, pencapaian Q1 di bawah Rp 2 triliun, tentu kami akan mempercepat prosesnya lagi setelah lebaran. Meski memang Q1 memang biasanya lebih rendah. Kita tetap optimis bisa meningkat, karena Meikarta memberi manfaat yang sangat luas, sampai sekarang belum ada yang menawarkan harga yang kompetitif seperti kami," jelasnya.

Meikarta sendiri baru lolos dari jerat PKPU yang diajukan oleh dua vendornya yaitu PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Relys Trans Logistics. Hal tersebut diputuskan pada sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Mengadili, menolak permohonan PKPU dsri pemohon kepada PT Mahkota Sentosa Utama. Membebani biaya perkara untuk dibayar secara tanggung renteng kepada pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu saat membacakan putusannya.

Mengingatkan, Meikarta diajukan masuk PKPU oleh Imperia dan Relys melalui perkara bernomor 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Dalam permohonannya, Imperia dan Relys hendak menagih utang-utangnya dengan nilai total Rp 37 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×