kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Meikarta belum pertimbangkan opsi damai atas permohonan PKPU Relys dan Imperia


Senin, 25 Juni 2018 / 22:09 WIB
Meikarta belum pertimbangkan opsi damai atas permohonan PKPU Relys dan Imperia
ILUSTRASI. Pembangunan Apartemen Meikarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaproyek Meikarta yang juga anak usaha Lippo Group belum mempertimbangkan opsi damai atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Relys Trans Logistics.

Kuasa hukum Meikarta Sarmauli Simangunsong dari kantor hukum Nindyo & Associates Law Firm menyatakan bahwa ia masih perlu mempelajari berkas permohonan dari dua pemohon tersebut.

"Kita baru terima berkas permohonan hari ini, masih harus dipelajari dulu," katanya seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/6).

Dalam sidang yang seharusnya beragendakan jawaban dari Meikarta pun, Meikarta belum memberikan jawaban ya kepada majelis hakim. Alasannya sama, permohonan baru diterima.

Sementara itu, kuasa hukum Imperia dan Relys Ibnu Setyo Hastomo dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners mengatakan, Imperia dan Relys sejatinya terbuka atas opsi damai.

"Ya bisa saja damai, tapi perdamaian kan harusnya diajukan oleh termohon, sampai sekarang kita belum terima proposal tersebut," katanya dalam kesempatan yang sama.

Sementara, permohonan PKPU ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 25 Mei 2018. Permohonan diajukan lantaran pemohon menilai Meikarta belum membayar biaya promosi dan iklan kepada Relys dan Imperia atas penjualan unit Meikarta.

"Dalam permohonan ini utang yang ditagih klien kami kepada termohon senilai Rp 40 miliar, kurang lebih," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×