kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mandra: Biar publik melihat sendiri kasus saya


Jumat, 06 Maret 2015 / 21:02 WIB
Mandra: Biar publik melihat sendiri kasus saya
ILUSTRASI. 4 Cara Jitu Menenangkan Bayi yang Sering Menangis Selain Memberikan Makan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Setelah diperiksa selama 9,5 jam, tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI, Mandra Naih, akhirnya keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (6/3/2015). Mandra langsung diboyong penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung dengan menggunakan mobil tahanan ke Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Tak banyak pernyataan yang dilontarkan Mandra saat diajukan sejumlah pertanyaan. Mandra mengaku, hingga kini tidak mengetahui persoalan apa yang tengah menimpanya. Begitu pula saat ditanya alasan penyidik menahannya.

"Saya tidak bisa bilang apa-apa. Publik bisa melihat sendiri kasus saya," kata Mandra, sembari masuk ke dalam mobil tahanan, Jumat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, Mandra akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selain Mandra, ada dua tersangka lain yang akan ditahan yakni Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.

Tony mengatakan, ketiganya diduga melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk subsidair dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menetapkan ketiga tersangka itu pada 11 Februari 2015 lalu. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 joUU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar. Untuk diketahui, pihak Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut. 

Production house yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh. Sehingga, ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di TV milik negara itu. Adapun seniman dan komedian Betawi, Mandra, selaku pemilik production house Viandra Production, yang menjadi rekanan program tersebut, sudah pernah diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi beberapa waktu lalu. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×