kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurator sarankan kepailitan Asuransi Mubarakah dicabut


Senin, 09 April 2018 / 22:59 WIB
Kurator sarankan kepailitan Asuransi Mubarakah dicabut
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurator kepailitan PT Asuransi Syariah Mubarakah Sexio Noor Sidqi memberikan opsi untuk mencabut kepailitan Asuransi Mubarakah dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Hal tersebut diajukan Sexio lantaran dari hasil penelusuran aset yang dilakukan tim kurator tak dapat masuk dalam boedel pailit.

Dua aset tersebut yaitu lahan tambak seluas 5000 hektar di Kalimantan Timur yang ditaksir senilai Rp 21 miliar, dan lahan perkebunan di Sumatera Barat.

"Lahan di Kalimantan ternyata masih punya PT Ranji Karyasakti, dimana salah satu pemilik saham ASM juga memiliki saham di sana. Tapi belum ada sertifikat pengalihan kepada ASM. Kedua tanah di Payukumbuh yang ternyata adalah tanah ulayat," jelas Sexio seusai rapat kreditur Asuransi Mubarakah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Sementara aset yang bisa diamanakan oleh kurator sendiri hanya berupa deposito senilai Rp 1,5 miliar. Nilai tersebut sangat jauh dari total tagihan Asuransi Mubarakah senilai Rp 139 miliar.

Oleh karenanya, ia menyatakan bahwa ada opsi untuk mencabut kepailitan Asuransi Mubarakah.

"Jika aset tak mencukupi, jika aset tak kepailitan akan diajukan pengangkatan, tim kurator bisa menyarankan kepada OJK untuk menempuh upaya likuidasi lainnya," sambungnya.

Sekadar informasi, Asuransi Mubarakah diputus pailit pada 6 September 2016 setelah permohonan pailit yang diajukan OJK diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis menilai, ASM tidak bisa menjaga kesehatan keuangan (solvabilitas) dalam menjalankan usahanya untuk memenuhi kewajiban para pemegang polis seperti diatur dalam Pasal 11 ayat 1a dan 1b Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian setelah izin usahanya dicabut oleh Kementerian Keuangan pada 28 Desember 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×