kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kubu Tutut paksa ambil alih aset MNC TV


Rabu, 05 Juli 2017 / 20:41 WIB
 Kubu Tutut paksa ambil alih aset MNC TV


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kisruh kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang kini dikenal dengan MNC TV kembali menyeruak.

Hari ini, Kadafi Yahya, direksi PT CTPI kubu SIti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto yang dimenangkan oleh Mahkamah Agung berupaya mengambil alih gedung MNC TV yang terletak di Pintu 2 Raya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Upaya ini melibatkan puluhan orang-orang berpakaian preman.

"Hari ini kita meminta dengan baik karyawan yang bukan bekerja di bawah kita, kita minta untuk keluar dari lokasi karena menurut putusan MA, kami adalah pemilik yang sah," ujarnya.

Dengan mengambil alih aset ini, Kadafi menambahkan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan para stakeholder sehingga PT CTPI bisa melakukan kegiatan penyiaran seperti dulu.

Berdasarkan putusan MA, saat ini pihak Tutut Suharto memang dinyatakan memenangkan perkara arbitrase melawan PT Berkah Karya Bersama.

Sementara itu, Direktur Utama Sang Nyoman Suwisma bersikukuh menganggap putusan MA tersebut belum inkracht. "Itu kan sedang proses naik banding. Jadi secara hukum masih berjalan. Belum inkracht. Kami masih lanjut lagi, kan itu hukum yang berlaku di negara kita. Bukan dengan cara kekerasan dengan terus menduduki seperti ini," ujarnya.

Kasus ini sebenarnya bermula pada tahun 2002 yang lalu. Ketika itu PT CTPI memiliki utang hingga US$ 55 juta. Untuk menyelesaikan utang tersebut lantas dilakukan investment agreement oleh PT Berkah Karya Bersama untuk kemudian dilakukan restrukturisasi. Setelah itu, terjadi perubahan struktur kepemimpinan, saham dan sebagainya di PT CTPI.

Perubahan ini kemudian bersalah dan menimbulkan gugatan. Pada tahun 2014, kubu pemilik PT CTPI yang dimotori Tutut Soeharto, melakukan gugatan arbitrase di BANI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×