Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bareskrim Polri pada Jumat (23/) kemarin memastikan status Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka. CEO MNC Group ini menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Hary pun dicegah bepergian ke luar negeri. Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Agung Sampurno kepada Kompas.com, sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk kasus yang ditangani Bareskrim Polri.
"Pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017," kata Agung.
Hary, yang juga Ketua Umum DPP Partai Perindo itu, dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Jadi Tersangka, Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News