Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Aksi pemecatan ratusan karyawan MNC Group secara sepihak berbuntut panjang. Pasalnya, 300 pekerja anak perusahaan MNC Group menolak di-PHK karena nilai uang pesangon yang diterima tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terkait hal tersebut, Rabu (5/7), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) bertemu dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami diundang oleh Kemenaker, untuk memberi masukan terkait pemutusan kerja massal sepihak dari MNC. Data yang masuk ke kami ada 300 pekerja yang di-PHK," ujar Sasmito Madrim dari FSPMI sebelum pertemuan.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan yang telah menjalankan masa kerja lebih dari lima tahun dan kurang dari enam tahun, berhak uang pesangon sebesar enam kali dari upah per bulan.
Nah, Sasmito bercerita, seluruh pekerja yang di-PHK menuntut pesangon dibayarkan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Menurut dia, ada ratusan pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari lima tahun, namun pesangon yang diterima tidak sesuai dengan masa kerjanya.
Itu sebabnya, dia dan karyawan lain menolak untuk di PHK. "Tapi jika memang harus di-PHK, kita minta adanya pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, kalau yang kontrak memang tidak tercantum di Undang-Undang, akan dilihat sisa masa kerjanya berapa bulan dan pihak MNC harus membayar sisa masa kerja itu," kata Sasmito.
Sedikitnya, sekitar 300-an karyawan MNC Group, mengalami PHK sepihak secara massal tahun 2017.
Informasi saja, manajemen Koran Sindo yang bernaung di bawah PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) menutup sejumlah biro daerah, antara lain Koran Sindo Biro Sumatera Utara, Biro Sumatera Selatan, Biro Jawa Tengah/Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.
Selain itu, masih di bawah holding MNC Group, PT Media Nusantara Informasi Global (PT MNIG) yang menaungi penerbitan Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie juga berhenti beroperasi per Juli 2017.
Selain itu pemutusan kontrak kerja yang dialami sebanyak 90 orang karyawan MNC Channel. Masih di tahun yang sama, delapan orang karyawan media InewsTV beberapa waktu lalu juga mengalami PHK. Hingga saat ini, kasusnya masih bergulir di Sudin Nakertrans Jakarta Pusat. (Kristian Erdianto)
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Pesangon Tak Sesuai, Ratusan Karyawan MNC Group Menolak di-PHK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News