kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.245   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.053   -12,62   -0,18%
  • KOMPAS100 1.054   -1,38   -0,13%
  • LQ45 828   -2,94   -0,35%
  • ISSI 215   0,00   0,00%
  • IDX30 423   -1,20   -0,28%
  • IDXHIDIV20 513   -0,63   -0,12%
  • IDX80 120   -0,26   -0,22%
  • IDXV30 125   0,61   0,49%
  • IDXQ30 142   -0,11   -0,08%

Hotman belum bisa memastikan kehadiran Hary Tanoe


Senin, 03 Juli 2017 / 18:25 WIB
Hotman belum bisa memastikan kehadiran Hary Tanoe


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Selasa (4/7). Pemeriksaan tersebut akan menjadi perdana buat Hary Tanoe setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Perindo tersebut menjadi tersangka dugaan pengancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, melalui pesan singkat atau SMS.

Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menyatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan itu atau tidak.  Sebab, ia belum berkoordinasi mengenai hal itu dengan Hary Tanoe.

"Saya belum tahu. Nanti saya bicara dilu ke dia (Hary Tanoe). Besok baru kita tahu," ujar Hotman saat dihubungi Selasa (3/7).

Kuasa hukum Hary Tanoe lainnya, Ramdan Alamsyah menyatakan, tim kuasa hukum akan menggelar rapat dan komunikasi dengan Hary Tanoe perihal panggilan pemeriksaan dari polisi ini.

Meski begitu, ia meyakinkan Hary Tanoe sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti semua proses hukum dari kepolisian.

"Beliau sebagai Ketua Umum partai, pasti akan memberikan contoh kepada masyarakat umum bahwa kita akan ikuti semua prosesnya, baik penyelidikan maupun penyidikan," kata Ramdan yang juga Sekretaris DPW Perindo DKI Jakarta itu.

Diberitakan, Dittipideksus Bareskrim Polri menentapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus pengancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto pada 15 Juni 2017.
Ia disangkakan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Kasus tersebut bermula atas laporan dari jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2016, tentang adanya tiga SMS pada 5, 7 dan 9 Januari 2016, dari Hary Tanoesoedibjo berisi dugaan ancaman kepada dirinya.

SMS tersebut di antaranya berisi;

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Jaksa Yulianto mengaku mendapat ketiga SMS dari Hary Tanoe itu saat pihaknya sedang menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009.

Tim jaksa penyidik yang dipimpinnya sempat telah menetapkan Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus tersebut. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×